Kabareskrim Sebut Penegakan Hukum Kasus Karhutla Efektif Ditekan Hingga 66%
Penurunan perkara Karhutla hingga 66,13% karena dampak dari penegakan hukum tanpa kompromi sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
"Sosialisasi Karhutla ditujukan kepada para pengusaha, masyarakat dan pemerintah daerah,” ungkap mantan Kapolda Banten ini.
Di samping itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri sebagai leading sektor penegakan hukum juga membangun Geo Spatial Analitic Center (GSAC).
GSAC adalah pusat pelaporan titik panas dan pelaporan wilayah terkait Karhutla dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelegence) untuk menganalisa titik panas yang berpotensi sebagai Karhutla.
“GSAC terintegrasi dengan sistem yang ada di kementerian/lembaga terkait. GSAC memiliki kemampuan untuk menyajikan informasi kepemilikan lahan, data layer perkiraan cuaca, lahan gambut, lahan moratorium, HTI, HGU, Polda, Polres, Polsek, embung, kanal dan lainnya,” pungkas Sigit.
Kasus Karhutla memberikan banyak dampak negatif.
Berdasarkan catatan World Bank, kerugian negara yang diakibatkan oleh Karhutla sepanjang tahun 2019 mencapai USD5,2 miliar atau setara dengan Rp72,95 triliun.
Hal ini berimplikasi terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Selain berdampak terhadap ekonomi, Karhutla juga menciptakan persepsi negatif global terhadap minyak kelapa sawit asal Indonesia; gangguan kesehatan, kerusakan hutan, terganggunya sistem transportasi, perdagangan, industri hingga pariwisata.
Karhutla di dunia dapat disebabkan oleh faktor alam dan manusia.
Sementara para ahli lingkungan hidup di Indonesia menyatakan bahwa Karhutla yang terjadi di Indonesia hanya disebabkan oleh faktor manusia.
Hasil riset menunjukkan bahwa pada suhu paling ekstrim sekalipun di Indonesia tetap tidak bisa menjadi pemicu terjadinya Karhutla.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Negara beberapa waktu lalu menyatakan, 99% kebakaran hutan karena ulah manusia, baik karena disengaja ataupun kelalaian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.