Pesan Rizieq Shihab pada Munarman di Dalam Penjara Soal Tewasnya 6 Laskar FPI: Bongkar hingga Akar
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menyampaikan pesan pada Sekretaris Umum FPI, Munarman, terkait kasus tewasnya enam Laskar FPI.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menyampaikan pesan pada Sekretaris Umum FPI, Munarman, terkait kasus tewasnya enam Laskar FPI yang terjadi pada Senin (7/12/2020) lalu.
Dari balik sel penjara, Rizieq meminta agar kasus tersebut dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Rizieq resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020).
"Jangan berhenti berjuang. Harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujar Munarman di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com,
Menurut Rizieq Shihab, seperti yang disampaikan Munarman, pengawalan dilakukan agar enam Laskar FPI itu tidak mendapat kekerasan berulang.
Rizieq mengatakan apabila kasus tak diusut sampai ke akarnya, para korban akan menerima kekerasan berulang dan berlanjut meski telah tewas.
"Jangan sampai enam orang ini menerima apa yang disebut spiral kekerasan, apa itu?"
Baca juga: Jurnalis Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Baca juga: Berstatus Tersangka, Ketua Umum FPI Sobri Lubis Berencana Ajukan Praperadilan
Baca juga: Diperiksa Polisi, Ketua Umum FPI dan Panglima LPI Baru Ditanya 17 Pertanyaan Hingga Sore
"Spiral kekerasan itu adalah kekerasan yang berulang dan berlanjut terus menerus terhadap korban yang sudah dibunuh," tutur Munarman.
Terkait kondisi Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya, Munarman mengungkapkan pemimpin FPI itu dalam keadaan sehat walafiat.
Ia menyebutkan Rizieq masih tetap gembira meski berada di balik jeruji besi.
"Alhamdulillah (Rizieq Shihab) sehat walafiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, dan bercanda," katanya.
Mengutip Kompas.com, Rizieq Shihab resmi ditahan sejak Sabtu (12/12/2020) kemarin setelah diperiksa selama 10 jam.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan Rizieq mendapat 84 pertanyaan selama pemeriksaan yang dimulai pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.
"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," terang Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Lebih lanjut, Argo mengungkapkan Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang.
"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," imbuhnya.
3 Tersangka Kasus Kerumunan Menyerahkan Diri
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan bersama lima orang lainnya.
Diawali Rizieq pada Sabtu (12/12/2020) kemarin, tiga tersangka lainnya juga telah menyerahkan diri, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Dikutip dari Kompas.com, tiga tersangka tersebut atas nama Haris Ubaidilaj, Idrus, dan Ali Alwi Alatas.
"Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu.
Lebih lanjut, Yusri mengharapkan dua tersangka lainnya juga menyerahkan diri.
Jika tidak, ujar Yusri, keduanya akan ditangkap.
Keduanya adalah Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis.
"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri, dilansir Kompas.com.
"Kalau tidak, akan kami tangkap," tegasnya.
Ketum dan Panglima Laskar FPI Diperiksa
Senin (14/12/2020), Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Mengutip Kompas.com, Maman bertugas sebagai penanggung jawab bidang keamanan saat acara berlangsung.
Sementara Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Pak Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," terangKetua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, kepada wartawan, Senin.
Sugito menerangkan kedatangan Maman dan Shabri Lubis bukanlah untuk menyerahkan diri.
Pasalnya, mereka baru mendapat panggilan sebanyak dua kali.
Hal ini, terang Sugito, tak bisa dijempat paksa oleh pihak kepolisian.
"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa, karena itu kan baru panggilan kedua."
"Kalau misalnya itu panggilan ketiga, baru tidak datang, boleh jemput paksa. Kami sudah janjian jam 10.00 untuk diperiksa sebagai tersangka," bebernya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Sonya Teresa Debora/Nirmala Maulana Achmad)