Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang saat Olah TKP

Komnas HAM menyatakan, pihaknya telah menemukan barang yang bisa dilihat dan dipegang terkait dengan tewasnya 6 laskar FPI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Miftah
zoom-in Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang saat Olah TKP
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Komisioner Komnas HAM sebut pihaknya berkali-kali cek lapangan soal penyelidikan penembakan 6 pendukung FPI hingga tewas. Komnas HAM juga menyatakan, pihaknya telah menemukan barang yang bisa dilihat dan dipegang terkait dengan tewasnya 6 laskar FPI. 

TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM menyatakan, pihaknya telah menemukan barang yang bisa dilihat dan dipegang terkait dengan tewasnya 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Barang tersebut ditemukan saat proses olah tempat kejadian perkara sebagai bagian dari penyelidikan perkara tersebut.

Anam mengatakan hal tersebut usai Komnas HAM melaksanakan proses permintaan keterangan terhadap Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur. 

"Komnas HAM kerjanya memperdalam dari titik paling ujung ke ujung dan di luar titik tol. Kami mendapatkan barang dari seluruh poses tata kelola tersebut termasuk dari Jasa Marga. Kami dapat barang yang bisa dilihat dan dipegang," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam di Kantor Komnas HAM pada Senin (14/12/2020).

Anam menjelaskan pihaknya juga telah mendapatkan banyak informasi dari Subakti. 

Anam menilai Subakti telah menyampaikan keterangan yang diperlukan dengan cukup rinci. 

"Tadi di dalam kami diberikan banyak informasi dan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama yang baik, keterbukaan yang baik, dan nanti ada beberapa follow up yang kami sepakati bersama untuk menunjukkan bahwa kita semua punya kepentingan bersama untuk menunjukan proses akuntabilitas informasi dan sebagainya," kata Anam.

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Pengawal Rizieq Beda dengan Kronologi FPI, Polisi: Berdasar Saksi & Bukti

Baca juga: Pesan Rizieq Shihab pada Munarman di Dalam Penjara Soal Tewasnya 6 Laskar FPI: Bongkar hingga Akar

Baca juga: Jurnalis Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Berita Rekomendasi

Rekonstruksi Penembakan 6 Pengawal Rizieq Beda dengan Kronologi FPI, Polisi: Berdasar Saksi & Bukti

Rekonstruksi penembakan terhadap 6 laskar FPI berbeda dengan kronologi yang disampaikan pihak FPI.

Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa rekonstruksi tersebut berdasar pada keterangan saksi dan bukti petunjuk.

Kepolisian menolak menanggapi adanya perbedaan kronologi kejadian bentrokan yang dijelaskan oleh FPI dengan hasil rekonstruksi yang digelar polisi.

"Saya dalam kondisi merespons penjelasan mereka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

Andi menyampaikan rekontruksi yang digelar berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki oleh polisi.

"Bahwa rekonstruksi yang dilakukan hari ini dibangun dari keterangan saksi dan bukti petunjuk," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas