Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Hakordia, Jokowi Tak Singgung 2 Menterinya yang Terjaring OTT KPK

Beri sambutan di Hakordia 2020, Jokowi tidak menyinggung dua menteri Kabinet Indonesia Maju yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Di Hakordia, Jokowi Tak Singgung 2 Menterinya yang Terjaring OTT KPK
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadiri acara peringatan hari antikorupsi Sedunia yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Penunjang, Jakarta, Selasa (16/12/2020). 

Dalam kasus dugaan suap yang menjerat  Edhy Prabowo, KPK menduga Edhy menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan 100.000 dolar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. 

Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Keenam tersangka itu yakni, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako penanganan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Juliari diduga menerima fee tiap paket bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Sebagai tersangka penerima suap di antaranya Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Adi Wahyono (AW).

Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas