Jaringan Penipuan BEC Rugikan 5 Negara Rp 276 Miliar Terungkap, Dikendalikan WNA Asal Nigeria
Bareskrim Polri mengungkap perkara penipuan dengan modus business email compromise (BEC) dengan total kerugian Rp 276 miliar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap perkara penipuan dengan modus business email compromise (BEC) dengan total kerugian Rp 276 miliar.
Total, ada 5 negara yang mengalami kerugian dalam kasus tersebut.
Kelima negara yang menjadi korban penipuan itu adalah Italia, Argentina, Yunani, Belanda dan Jerman.
Penipuan itu dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asing asal Nigeria bernama Emeka sejak 2018 lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pengungkapan kasus itu bermula laporan Divhubinter Polri terkait adanya penipuan dengan modus BEC milik email perusahaan Belanda PT Mediphos Medical Supplies B.V (MMS) pada 3 November 2020.
Perusahaan Belanda itu, kata Listyo, menerima email yang mengaku sebagai perusahaan Korea atas nama SD Biosensor.
Isi emailnya adalah perubahan nomor rekening pembayaran peralatan rapid tes covid-19.
Kemudian, korban mentransfer ke rekening atas nama CV Biosensor yang ternyata fiktif dibuat oleh tersangka. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian USD 3,597,875.00 atau senilai Rp 52.337.829.812.
Baca juga: KBRI-KJRI Gandeng Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Siber Penipuan di Media Sosial
"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait perubahan nomor rekening. Sehingga kemudian korban transfer ke rekening atas nama CV Biosensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3,5 juta atau Rp 52,3 miliar," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Listyo menyampaikan penyidik Subdit TPPU Dittiidksus pun menggelar penyelidikan. Dalam waktu sebulan, penyidik menangkap dua orang sebagai tersangka.
Pertama, Hafiz selaku Direktur CV SD Biosensor Inc Indonesia yang berperan sebagai pembuat dokumen dan rekening perusahaan fiktif. Kedua, Belen Adhiwijaya alias Dani yang bertugas sebagai pengambil dana valas.
"Dari hasil kejahatan itu, tersangka memanfaatkan hasil kejahatan itu dengan membeli valas, aset, tanah, mobil, rumah dan lain lain," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan tersangka Hafiz dan Dani ternyata satu jaringan yang dikendalikan oleh WNA Nigeria Emeka.
Menurut Helmy, Emeka ternyata sedang menjalani vonis hukuman pidana selama 2 tahun atas kasus penipuan BEC serupa yang menimpa negara Italia, Argentina, Yunani dan Jerman sejak 2018. Dia ditahan di Lapas Serang.