Jaringan Penipuan BEC Rugikan 5 Negara Rp 276 Miliar Terungkap, Dikendalikan WNA Asal Nigeria
Bareskrim Polri mengungkap perkara penipuan dengan modus business email compromise (BEC) dengan total kerugian Rp 276 miliar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
"Kedua tersangka ini kita mengetahui yang mengkoordinir ini seorang warga negara Nigeria bernama Emeka yang tengah menjalani hukuman lapas Serang untuk kasus BEC tapi ditangani Bareskrim di tahun 2018 dengan korban warga Negera Argentina dengan kerugian kurang lebih Rp 40 miliar," jelasnya.
Helmy menyampaikan Emeka sengaja merekrut warga negara Indonesia untuk melakukan penipuan BEC. Mereka memiliki tugas masing-masing dalam aksi penipuan tersebut.
"Tersangka di lapas Serang ini sebagai pengatur. Dia merekrut warga lokal kita untuk sebagai direktur membuka rekening sebagai tempat penampungan. Jadi perannya itu," ungkapnya.
"Jadi selama kurun waktu 2018 sampai 2020, kita Bareskrim menangani ada 5 kasus terkait dengan business email compromise ini. Di tahun 2020 ini baru kita bisa mengungkap runut setelah kita mengungkap ini. Tadinya seperti puzzle ternyata satu jaringan," tutupnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita Rp 141,6 miliar yang menjadi aset jaringan penipuan BEC yang dikendalikan WNA asal Nigeria tersebut. Penyidik juga menyita sejumlah aset tersangka.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.