Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Ini Penyebab Uang Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Masih Diblokir Bank, Apa Tetap Bisa Diambil?

Ternyata inilah penyebab uang bantuan UMKM masih diblokir pihak bank, apakah UMKM tetap bisa ambil Rp 2,4 juta?

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ternyata Ini Penyebab Uang Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Masih Diblokir Bank, Apa Tetap Bisa Diambil?
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Ternyata inilah penyebab uang bantuan UMKM masih diblokir pihak bank, apakah UMKM tetap bisa ambil Rp 2,4 juta? 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ternyata inilah penyebab uang bantuan UMKM masih diblokir pihak bank, apakah UMKM tetap bisa ambil Rp 2,4 juta?

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT UMKM bagi pengusaha mikro.

BLT UMKM diberikan sebanyak Rp 2,4 juta dalam sekali pencairan.

Bantuan yang masuk dalam program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Ada tiga bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM, yaitu BRI, BNI, dan BNI Syariah.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan UMKM Tak Dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Hasil Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Bantuan 200 Ekor Sapi Gubernur NTB ke Food Estate Labangka Disorot KPK, Dr Zul Curhat di Medsos

Untuk mengecek apakah apakah Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM, caranya sangat mudah.

Anda hanya perlu ke link daftar penerima yang telah disiapkan oleh bank penyalur, salah satunya BRI.

Berita Rekomendasi

Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta di bulan Desember 2020 via BRI:

- Login di eform.bri.id/bpum, atau klik di sini!

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

Selanjutnya>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas