Ternyata Ini Penyebab Uang Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Masih Diblokir Bank, Apa Tetap Bisa Diambil?
Ternyata inilah penyebab uang bantuan UMKM masih diblokir pihak bank, apakah UMKM tetap bisa ambil Rp 2,4 juta?
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNLOMBOK.COM - Ternyata inilah penyebab uang bantuan UMKM masih diblokir pihak bank, apakah UMKM tetap bisa ambil Rp 2,4 juta?
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT UMKM bagi pengusaha mikro.
BLT UMKM diberikan sebanyak Rp 2,4 juta dalam sekali pencairan.
Bantuan yang masuk dalam program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Ada tiga bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM, yaitu BRI, BNI, dan BNI Syariah.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan UMKM Tak Dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Hasil Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Bantuan 200 Ekor Sapi Gubernur NTB ke Food Estate Labangka Disorot KPK, Dr Zul Curhat di Medsos
Untuk mengecek apakah apakah Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM, caranya sangat mudah.
Anda hanya perlu ke link daftar penerima yang telah disiapkan oleh bank penyalur, salah satunya BRI.
Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta di bulan Desember 2020 via BRI:
- Login di eform.bri.id/bpum, atau klik di sini!
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.