Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa, Gubernur Jabar Bicara Soal Jabatan yang Lengser, Mahfud MD Harus Ikut Tanggung Jawab

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (16/12/2020), memenuhi panggilan Polda Jabar terkait kerumunan massa di Megamendung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Diperiksa, Gubernur Jabar Bicara Soal Jabatan yang Lengser, Mahfud MD Harus Ikut Tanggung Jawab
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 

Emil pun menganggap bahwa Mahfud MD harus ikut bertanggung jawab, seperti kepala daerah lain yang sudah dimintai keterangan oleh Polisi.

"Dalam Islam adil itu adalah mempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Jadi beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daeah yang dimintai klarifikasinya. Jadi, semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ucapnya.

Sebelumnya Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Polri

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil datang ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020) pukul 09.35 WIB.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini datang untuk memenuhi undangan tim Bareskrim Polri dan Polda Jabar.

Dia datang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020.

"Sebagai kewajiban warga negara untuk dimintai keterangan saja, klarifikasi. Nanti saya sampaikan setelah diperiksa," ujar Emil di lokasi, dikutip TribunJabar.id dari tayangan Kompas TV.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Ridwan Kamil akan ditanya mengenai implementasi peraturan penanganan pandemi Covid-19 di lapangan.

Ketua Panitia Nikahan Anak Habib Rizieq Shihab Diperiksa Lebih 12 Jam, hingga Dini Hari

Ketua panitia kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab, Ustaz Haris Ubaidillah, telah jalani panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Panggilan Ustaz Haris Ubaidillah itu terkait acara yang digelar di Jalan Pakis Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020), yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Ustaz Haris diperiksa penyidik selama lebih dari 12 jam.


Ia datang dan masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020) sekira pukul 11.30, dan keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (19/11/2020) dini hari sekitar pukul 00.30.

Hal itu dikatakan Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, kepada Warta Kota, Kamis (19/11/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas