Bagaimana Nasib Bantuan Subsidi Gaji/Upah di Tahun 2021? Berikut Penjelasan Menaker
Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum nentukan nasib program Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di tahun 2020.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum menentukan nasib program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih akan mendiskusikan dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) soal rencana di atas.
"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN."
"Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," katanya dikutip dari kanal YouTube Kemkominfo TV, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Cara Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemendikbud
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Uang Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Masih Diblokir Bank, Apa Tetap Bisa Diambil?
Ida melaporkan, program BSU telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh.
Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.
"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," imbuhnya.
Bila dilihat profil penerimanya, rata-rata memiliki gaji di kisaran Rp 3 juta.
Penerima BSU berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.
Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima bantuan ini.
"Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta. Diserahkan melalui dua gelombang/termin, di mana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta."
"Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," beber Ida.
Ida berharap, dengan adanya program BSU maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020, keluar dari zona resesi.
"Terakhir, saya berpesan jaga kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Kita berdoa memohon kepada Allah SWT agar Covid-19 ini segera diangkat dari bumi Indonesia," harapannya.
Baca juga: Syarat Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk PTK Honorer
Baca juga: 637.048 Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemenag Bakal Terima BSU Rp 1,8 Juta
Baca juga: Ini Cara Mencairkan BLT Guru Honorer, Cek BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id