Berkas Perkara P21, 10 Anggota Badan Anti Teror FPI Bakal Dilimpahkan ke Kejari Cibinong
Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Adapun identitas tersangka adalah anggota Badan Anti Teror FPI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Chuzaini Patoppoi menyampaikan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov ke kantor PDIP Cileungsi pada 29 Agustus 2020 lalu, telah dinyatakan P21.
"Yang ditangani team gabungan Polda Jawa Barat oleh kejaksaan dinyatakan sudah lengkap P21," kata Chuzaini dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Polisi Beberkan Ciri-ciri Kotak Amal yang Diduga Jadi Sumber Pendanaan Organisasi Teroris JI
Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Adapun identitas tersangka adalah anggota Badan Anti Teror FPI.
Kesepuluh tersangka adalah ASI, AS, MB, NM, SK, MR, AK, DS, M dan MSG. Sementara 5 orang tersangka yang masih buron adalah O, E, N, O dan F.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi, Korban Dihabisi Saat Tertidur Lelap
"Dalam penyidikan telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap 10 tersangka dan mengeluarkan DPO kepada 5 tersangka dan para tersangka merupakan anggota Badan Anti Teror FPI/ BATF dan LPI," jelasnya.
Ke depan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Cibinong untuk tahap II.
"Rencana tindak lanjut melimpahkan tersangka berikut barang bukti dalam perkara ini ke pihak JPU kejaksaan negeri cibinong (tahap II)," tandasnya.