KPK dan BPOM Gagas Kampanye Anti-Korupsi Lewat Kemasan Produk
KPK bersama menggagas program kampanye antikorupsi melalui pencantuman pesan-pesan antikorupsi pada kemasan produk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggagas program kampanye antikorupsi melalui pencantuman pesan-pesan antikorupsi pada kemasan produk.
Dalam mewujudkan gagasan tersebut, kedua lembaga menyelenggarakan penggalangan komitmen dari para pelaku usaha.
Kegiatan bertajuk “Memperkuat sinergi dan penggalangan komitmen antara BPOM, KPK dan pelaku usaha melalui pencantuman pesan antikorupsi pada label obat dan makanan untuk Indonesia sehat dan unggul” berlangsung secara daring dengan webinar dan luring terbatas di kantor BPOM, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Muhammad
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berharap melalui kampanye penempatan logo “Berani Jujur Hebat” pada kemasan produk konsumsi dapat mendorong internalisasi nilai-nilai antikorupsi di masyarakat.
Ketika masyarakat sedang mengonsumsi makanan, katanya, mereka akan melihat pesan yang terdapat pada kemasan makanannya.
“Bisa jadi pesan itu akan tertanam di pikiran dan benak mereka, termasuk anak-anak. Sehingga, harapannya pesan antikorupsi tersebut akan diingat terus di benak masyarakat,” ujar Lili melalui webinar.
Baca juga: Kasus Proyek di Indramayu, Dua Politisi Golkar Diperiksa KPK
KPK memandang memanfaatkan kemasan produk sebagai medium kampanye untuk menyebarkan pesan-pesan antikorupsi, dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Berdasarkan data Pengeluaran dan Konsumsi Penduduk Indonesia pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2019, lebih dari 50 persen masyarakat masih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pangan.
Produk pangan, makanan, dan minuman masih menjadi merupakan komoditas dengan tingkat partisipasi konsumsi yang tertinggi.
Baca juga: Korupsi Penjualan dan Pemasaran, KPK Panggil Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia
Selain itu, KPK juga berharap selain produk pangan, pesan antikorupsi dapat ditempatkan di seluruh kemasan produk yang dihasilkan oleh produsen yang berada di bawah naungan BPOM agar pesan antikorupsi bisa tersampaikan secara lebih luas kepada masyarakat.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dan mendukung penuh gagasan tersebut.
“BPOM mendukung upaya KPK dalam kampanye antikorupsi,” tegas Penny di hadapan 1.060 orang peserta yang merupakan produsen produk di bawah BPOM.
Sebagai bentuk dukungannya, BPOM juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HM.01.1.2.10.20.25 tahun 2020 tentang Himbauan Pencantuman Pesan Antikorupsi pada Label Obat dan Makanan.
Sehingga, hari ini terlaksana kegiatan penggalangan komitmen para pelaku usaha yang merupakan inisiatif dari BPOM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.