Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Ridwan Kamil dan Mahfud MD Menahan Diri soal Kasus Rizieq Shihab, KIP: Biar Hukum Berjalan

KIP meminta agar Ridwan Kamil dan Mahfud Md saling menahan diri terkait kasus kerumunan massa Rizieq Shihab.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Minta Ridwan Kamil dan Mahfud MD Menahan Diri soal Kasus Rizieq Shihab, KIP: Biar Hukum Berjalan
Humas Pemprov Jabar / KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ridwan Kamil dan Mahfud MD - KIP meminta agar Ridwan Kamil dan Mahfud Md saling menahan diri terkait kasus kerumunan massa Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saling balas mengenai kasus kerumunan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang menyeret sejumlah pihak.

Hal ini bermula dari pendapat Ridwan Kamil yang menilai kasus kerumunan massa Rizieq Shihab berawal dari pernyataan Mahfud MD.

Akibatnya, Mahfud MD dan Ridwan Kamil saling berbalas cuitan di Twitter.

Terkait hal ini, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Arif Kuswardono, meminta agar Mahfud dan Ridwan Kamil bisa menahan diri.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Arif menilai seharusnya keduanya bisa saling meredam dengan tidak mengeluarkan pernyataan.

Baca juga: Mahfud MD Akui Izinkan Rizieq Shihab Dijemput, Ridwan Kamil: Pusat Daerah Harus Pikul Tanggung Jawab

Baca juga: Balas Cuitan Mahfud MD, Ridwan Kamil: Mengapa Kepala Daerah Terus yang Diminta Bertanggung Jawab?

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Terlebih satu di antara mereka masih dalam pemeriksaan kepolisian.

"Selama dalam pemeriksaan polisi, sebaiknya tidak perlu melontarkan statement yang melemparkan kesalahan kepada orang lain atau menyudutkan."

Berita Rekomendasi

"Biarlah pemerikaan polisi berjalan dulu, nanti biar polisi yang menganalisa," tutur Arif, Kamis (17/12/2020).

Menurut Arif, Mahfud MD dan Ridwan Kamil memiliki pandangan yang berbeda terkait kasus Rizieq Shihab.

Pernyataan Mahfud, ujar Arif, dapat diartikan sebagai tanggapan atas kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.

Tak hanya itu, Arif pun menilai pernyataan Mahfud MD dan Ridwan Kamil memiliki nuansa berbeda dalam menempatkan kasus Rizieq.

Karena itu, Arif meminta agar pendapat keduanya tak bergeser ke arah politik.

Arif juga berpendapat seharusnya Mahfud MD dan Ridwan Kamil selaku pejabat publik, bisa mengeluarkan pernyataan yang mengedukasi masyarakat.

Bukan melemparkan kesalahan satu sama lain.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas