Dicecar 26 Pertanyaan, Jurnalis Edy Mulyadi Sempat Tolak Diperiksa Sebagai Saksi
Edy mengaku sempat menolak pemeriksaan penyidik sebagai saksi dalam hasil video reportasenya terkait bentrokan FPI-Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurnalis Edy Mulyadi dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik terkait video reportase bentrokan FPI-Polri di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Senin (8/12/2020) lalu.
Dia menyampaikan pihaknya sempat menolak pemeriksaan penyidik sebagai saksi dalam hasil video reportasenya terkait bentrokan FPI-Polri. Sebab, dia hanya kapasitas menyampaikan apa yang disampaikan oleh saksi yang ada di lokasi.
"Saya bukan saksi, saya tidak mendengar, tidak melihat tidak mengetahui saat kejadian gitu loh. Kalau wawancara sama saksi kemudian berubah jadi saksi bahaya juga. Saya dengar cerita saksi, kemudian menjadi saksi," kata Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Detik-detik Suara Laskar FPI sebelum Tewas Tertembak, Ada Tangisan, Minta Ampun hingga Kesakitan
Lagi pula, kata dia, konten video reportasenya tidak bisa diperiksa oleh Polri lantaran aturan UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Perdebatan terkait produk jurnalistik dapat diadukan ke dewan pers.
Edy mengaku sempat berdebat cukup panjang dengan penyidik terkait statusnya sebagai saksi. Akhirnya, dia mengalah untuk diperiksa oleh penyidik.
"Cuma akhirnya mereka nanya okelah saya hormati tugas. Mereka sampai pertanyaan 23 pertanyaan itu sudah selesai salat magrib saya bilang stop saya nggak mau. Kalau kalian tetep ngotot dengan prtanyaan berikutnya saya mau kembali ke pertama bahwa saya tidak bersedia diperiksa," jelasnya.
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, MUI Imbau FPI Tak Demo di Istana Minta Bebaskan Rizieq Shihab
Namun, dia kembali menegosiasi mengenai pemeriksaannya tersebut. Alhasil, kedua belah pihak setuju untuk mendapatkan 3 pertanyaan akhir sehingga total menjadi 26 pertanyaan.
"Akhirnya konsultasi sama atasannya segala macam oke pak kita kasih pertanyaan penutup 3," ungkapnya.
Adapun, kata dia, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seputar identitas pribadi hingga profesi sebagai jurnalis. Termasuk, pertanyaan sumber saksi yang didapatkan dalam video reportase tersebut.
"Seputar identitas pribadi anak istri segala macam, terus pekerjaan status kewartawanan trus masuk masalah liputan. Semua masalah liputan masalah terkait pers saya bilang saya jawab nanti akan saya jelaskan di pengadilan," tukasnya.
Diketahui, Edy Mulyadi dipanggil dalam surat bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum tanggal 11 Desember 2020.
Dalam surat itu, Edy diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Dalam video reportasenya, Edy Mulyadi yang tampak menggunakan rompi bertuliskan Forum News Network (FNN) itu menyampaikan reportase di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang menjadi titik lokasi bentrokan FPI dan Polri pada Senin (7/12/2020) lalu.
Dalam video tersebut, Edy Mulyadi melakukan investigasi terkait adanya insiden penembakan Polri terhadap 6 orang laskar FPI di lokasi tersebut.
Edy juga menjelaskan kronologi detik-detik mobil 6 orang laskar FPI masuk ke dalam rest area tersebut hingga dilakukan penyergapan oleh polisi.
Keterangan tersebut didapatkannya berasal wawancara pedagang ataupun tukang parkir di sekitar lokasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.