Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah Upik Lawangan Berjuluk Profesor, Ahli Buat Bom dan Senjata Api
Irjen Pol Argo Yuwono menyebut tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) Upik Lawangan yang ditangkap di Lampung dijuluki sebagai seorang Profesor.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) Upik Lawangan yang ditangkap di Lampung dijuluki sebagai seorang Profesor.
Menurut Argo, julukan tersebut diberikan karena tersangka dikenal memiliki keahlian membuat bom dan senjata rakitan.
Tak hanya manual, akan tetapi tersangka mampu membuat senjata rakitan otomatis.
"Upik ini julukannya di antara mereka itu sebagai seorang profesor, kenapa disebut profesor? karena Upik ini ahli membuat bom high explosive dan senjata rakitan yang secara manual maupun otomatis," kata Irjen Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Daftar Aksi Terorisme Upik Lawanga Sejak 2004, Korban Ada 119 Orang dan Akhirnya Berhasil Ditangkap
Tak hanya itu, kata Argo, kemampuan Upik Lawangan yang dijuluki professor dalam tindak pidana terorisme juga tidak bisa dipandang sebelah mata.
Dia dianggap sosok bisa cepat beradaptasi dengan wilayah persembunyiannya.
"Tersangka Upik ini juga disebut profesor karena bisa melihat, mempelajari karakteristik wilayahnya. Misalnya di Poso banyak orang menggunakan senter yang kalau malam untuk cahaya penerangan. Jadi yang bersangkutan membuat bomnya seperti senter," ungkapnya.
"Supaya orang-orang tidak curiga, kalau dia membawa bom berupa senter. Termos juga ada. Misal masyarakat sering bawa termos ke kebun, dia juga bawa (bom) termos supaya orang tidak curiga," sambungnya.
Baca juga: Buron 14 Tahun, DPO Teroris dan Aset Berharga JI Upik Lawanga Berhasil Ditangkap Densus 88
Ia mengatakan pimpinan JI juga sempat telah memesan senjata api rakitan kepada Upik Lawangan beberapa bulan lalu.
Namun, senjata itu belum digunakan oleh pimpinan JI.
"Tersangka Upik ini bulan Agustus 2020 sudah dipesan untuk membuat senjata api rakitan ini. Ada pesanan dari pimpinannya, mulai Agustus 2020 silakan membuat senjata. Masalah digunakan kapan belum tahu. Yang bersangkutan sudah menyiapkan, ada perintah untuk membuat senjata," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawangan di Lampung pada 23 November 2020 lalu.
Upik Lawangan merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.
Baca juga: Densus 88 Anti-Teror Tangkap Upik Lawangan di Lampung, Dikenal Sebagai Penerus Dokter Azhari
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Upik Lawangan memang telah menjadi buruan Polri sejak diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 tahun lalu.