Aturan Baru MA: Foto-Video Harus Dapat Izin Hingga Tak Boleh Pakai Sandal Saat Sidang
Seperti mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan yang terbuka untuk umum harus seizin ketua majelis hakim.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Dalam aturan itu terdapat sejumlah larangan bagi orang yang hendak mengikuti jalannya persidangan.
Seperti mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan yang terbuka untuk umum harus seizin ketua majelis hakim.
"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan," bunyi Pasal 4 ayat 6 Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang dikutip, Sabtu (19/12/2020).
Sementara untuk sidang yang tertutup untuk umum, seluruh pengambilan dokumentasi dilarang dengan alasan apa pun.
Tak hanya itu, pengunjung sidang juga dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun dan tidak mengaktifkan nada dering.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Nurhadi Renovasi Rumah di Patal Senayan Mencapai Rp 14 Miliar
"Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama persidangan," tulis aturan MA terbaru itu dalam Pasal 4 ayat 11.
Selain itu, pengunjung sidang wajib berpakaian sopan. Tidak hanya itu, masyarakat juga wajib memakai sepatu bila ingin mengikuti jalannya persidangan.
Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal," demikian bunyi Pasal 4 ayat 14.
Tata krama lain yang diatur tertulis itu seperti dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, tidur, atau perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan kewibawaan persidangan.
"Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan, baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan," bunyi Pasal 4 ayat 10.