Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login dtks.kemensos.go.id, Cek Bansos KPM PKH dari Kemensos Rp 3,5 Juta, Bisa Gunakan NIK KTP

Bantuan Bansos BLT KPM PKH 3,5 juta dari Kemensos sudah mulai cair pada Desember 2020 ini, login dtks.kemensos.go.id dan masukkan NIK KTP.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Login dtks.kemensos.go.id, Cek Bansos KPM PKH dari Kemensos Rp 3,5 Juta, Bisa Gunakan NIK KTP
Tangkap layar dtks.kemensos.go.id.
Halaman dtks.kemensos.go.id - Login dtks.kemensos.go.id, Cek Bansos KPM PKH dari Kemensos Rp 3,5 Juta, Bisa Gunakan NIK KTP. 

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".

- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himbara. Sementara mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Halaman utama dtks.kemensos.go.id
Halaman utama dtks.kemensos.go.id - Login dtks.kemensos.go.id, Cek Bansos KPM PKH dari Kemensos Rp 3,5 Juta, Bisa Gunakan NIK KTP.(Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

Cara Daftar

Berita Rekomendasi

BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta ini merupakan bantuan modal usaha dalam program reguler Kemensos.

Untuk mendapatkan BLT KPM PKH ini, warga yang sebelumnya telah digraduasi oleh Kemensos akan kembali diseleksi.

Maka dari itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta ini, yakni:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

3. Memiliki usaha.

Pendaftaran Bansos BLT KPM PKH usaha dari Kemensos dapat dilakukan dengan mengunjungi dtks.kemensos.go.id atau melihat daftar penerima bantuan Rp 3,5 juta menggunakan NIK KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas