Sosok Upik Lawanga, Terduga Teroris JI yang Menyamar Jadi Penjual Bebek di Lampung
Upik kerap dipanggil dengan sebutan "profesor" karena ahli membuat bom dan senjata api rakitan baik yang otomatis atau manual.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Taufik Bulaga alias Upik Lawanga tokoh penting kelompok Jamaah Islamiyah ditangkap Densus 8 di Lampung pada 23 November 2020.
Upik kerap dipanggil dengan sebutan "profesor" karena ahli membuat bom dan senjata api rakitan baik yang otomatis atau manual.
Selain itu, Upik juga menjadi dalang beberapa aksi teror seperti Bom Bali, Bom Tentara, dan sejumlah aksi teror mulai tahun 2004 hingga 2006.
Dia menjadi DPO kepolisian sejak 14 tahun lalu dan diduga ikut merakit bom di kasus bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton.
Baca juga: 14 Tahun Buron Upik Lawanga dan Keluarga Hidup dari Dana Jaringan Jamaah Islamiyah Rp 500 Ribu/Bulan
Jualan bebek di Lampung
Upik Lawangan menggunakan nama Safrudin dan dikenal dengan nama julukan Udin Bebek karena ia berjualan bebek,
Upik Lawanga memiliki rumah Desa Sri Bawono, Kecamatan Way Seputih. Lampung Tengah dan ia menggunakan nama Safrudin. Oleh warga sekitar, Upik dikenal dengan nama Udin Bebek karena sehari-hari berjualan bebek.
Ia sengaja memelihara bebek untuk menyamarkan suara saat ia merakit atau menguji senjata.
"Jadi, tersangka memelihara bebek ini agar suara saat merakit senjata tidak terdengar oleh warga sekitar. Memang betul-betul dipikirkan oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad di lokasi rumah tersangka, Sabtu (19/12/2020).
Ditemukan bungker dengan genangan air
Upik tinggal di Desa Sri Bawono sejak tahun 2013 lalu. Rumah Upik jauh dari jalan utama atau sekitar 5 kilometer dari Jalan Raya Seputih Banyak.
Setelah memasuki jalan desa, rumah berdinding bata milik Upik Lawangan ada di tepi sawah.
Upik Lawanga dikenal tak terlalu sering bergaul dengan warga setempat. Selain itu, jarak rumah antar tetangga di tempat tinggal Upik cukup jauh.
"Jauh dari keramaian masyarakat, ini modus untuk menutupi kegiatan tersangka," kata Pandra.