Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Gibran soal Dirinya Terseret Korupsi Bansos Covid-19: Crosscheck ke Sritex

Gibran Rakabuming Raka dan perusahaan garmen asal Solo, Sritex diseret dalam isu poyek bansos mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Klarifikasi Gibran soal Dirinya Terseret Korupsi Bansos Covid-19: Crosscheck ke Sritex
TribunSolo.com/Adi Surya
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan klarifikasi soal isu ia terlibat proyek bansos Kemensos 

Sementara uang khusus JPB, diberikan melalui MJS dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Berdasarkan informasi yang diterima, transaksi itu dilakukan pada Sabtu di sebuah tempat di Jakarta.

Sebelumnya, uang telah disiapkan AIM dan HS di sebuah apartemen di Jakarta dan Bandung.

Uang yang totalnya Rp 14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga ransel, dan amplop kecil.

Kemudian, tim KPK langsung mengamankan MJS, SN, dan pihak lain di beberapa tempat di Jakarta.

Baca juga: Lolosnya Ancaman Pidana Mati untuk Juliari

Baca juga: DPP PDI-P Sebut Risma hingga Djarot Potensial Jadi Menteri Sosial Gantikan Juliari Batubara

Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini, ditemukan uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Rinciannya adalah Rp 11,9 miliar, 171.085 USD (Rp 2,420 miliar), dan 23 ribu SGD (Rp 243 juta).

Berita Rekomendasi

Dari kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.

JPB, MJS, dan AW, sebagai penerima, sementara AIM dan HS sebagai pemberi.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Pravitri Retno W)(TribunSolo.com/Adi Surya Samodra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas