Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Ini Syarat dan Caranya

Berikut cara mengecek penerima bantuan BLT KPM PKH Rp 3,5 juta dan syarat mendapatkannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Ini Syarat dan Caranya
Tangkap layar dtks.kemensos.go.id.
Halaman dtks.kemensos.go.id. Berikut cara mengecek penerima bantuan BLT KPM PKH Rp 3,5 juta dan syarat mendapatkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial menyalurkan bantuan kewirausahaan sosial yang diberikan kepada penerima bantuan sosial Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

Juliari P Batubara saat masih menjadi Menteri Sosial mengatakan, bantuan ini akan menyasar target yang spesifik yaitu para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha.

"Pada prinsipnya, bantuan untuk usaha kecil itu kan sudah ditangani kementerian tersendiri."

"Oleh karena itu, bantuan program kewirausahaan Kementerian Sosial menyasar taget yang spesifik. Yakni para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha,” kata Juliari, Minggu (15/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Bantuan Kemensos diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi.

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.

Adapun KPM PKH Graduasi yang dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Baca juga: Cek Penerima Program Indonesia Pintar via pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan Bantuan SD - SMA

Berita Rekomendasi

Lalu, bagaimana cara mengecek penerima bantuan BLT KPM PKH Rp 3,5 juta dan syarat mendapatkannya?

Berikut cara cek penerima, yang Tribunnews.com kutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.


4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5. Masukkan kode yang tertera.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas