Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Ini Syarat dan Caranya

Berikut cara mengecek penerima bantuan BLT KPM PKH Rp 3,5 juta dan syarat mendapatkannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Ini Syarat dan Caranya
Tangkap layar dtks.kemensos.go.id.
Halaman dtks.kemensos.go.id. Berikut cara mengecek penerima bantuan BLT KPM PKH Rp 3,5 juta dan syarat mendapatkannya. 

6. Klik Cari.

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

Bantuan Bansos BLT KPM PKH Rp 3,5 juta akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himbara.

Sementara itu, penerima yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat Dapat BPUM

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, untuk mendapatkan BLT KPM PKH, warga yang sebelumnya telah digraduasi oleh Kemensos akan kembali diseleksi.

Maka dari itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta ini, yakni:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

Berita Rekomendasi

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

3. Memiliki usaha.

Pendaftaran Bansos BLT KPM PKH usaha dari Kemensos dapat dilakukan dengan mengunjungi dtks.kemensos.go.id atau melihat daftar penerima bantuan Rp 3,5 juta menggunakan NIK KTP.

Kemudian, Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi.

Bila Anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.

Baca juga: Presiden Kembali Salurkan Bantuan Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 juta di antaranya:

1. Kelontong

2. Kuliner

3. Pedagang

4. Penjahit

5. Pertanian

6. Peternak

Selain mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Suci Bangun, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas