Mardani Sebut Keluarga Setuju jika Komnas HAM Otopsi Ulang Jenazah 6 Laskar FPI
Dalam pertemuan yang dihadiri olehnya, dikatakan Mardani, pihak keluarga memberikan izin kepada Komnas HAM terkait pendalaman kasus.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Pasal 134 ayat 3, berbunyi :
Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 3 undang - undang ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan hasil autopsi 6 laskar FPI yang ditembak mati di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan total ada 18 luka tembak yang ada di jenazah 6 laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi.
"Secara umum yang bisa saya sampaikan ke publik, ada 18 luka tembak," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil autopsi lainnya menunjukkan bahwa tidak ada tanda kekerasan di tubuh 6 laskar FPI. Hasil autopsi itu telah dikeluarkan sejak sepekan lalu.
"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh seluruh jenazah," jelasnya.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut detil hasil autopsi yang dilakukan kepada 6 jenazah laskar FPI.
"Itu materi penyidikan. Kita bicara yang umum saja," pungkasnya.