Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Sampai 3 Januari 2021 Antisipasi Lonjakan Kasus Corona
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kembali PSBB Transisi hingga 3 Januari 2021.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Intruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Dua kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi klaster libur jelang hari Natal dan tahun baru 2021.
Dalam Ingub tersebut, tertuang operasional mal hanya sampai pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020, dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Jumlah oengunjung juga diminta dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas hari biasa.
Dinas Perhubungan DKI juga diminta menetapkan jam operasional kendaraan umum hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Masyarakat yang masuk Jakarta khususnya lewat bandar udara, angkutan darat antar kota antar provinsi, maupun angkutan laut agar memeriksa surat keterangan hasil rapid test Antigen.
Para camat dan lurah diminta menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat. Mereka juga diminta memantau kegiatan masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah diminta memastikan PNS maupun non PNS untuk tidak berpergian ke luar kota.
Anies juga meminta BKD menunda pelaksanaan cuti bersama dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur natal 2020 dan tahun baru 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.