Polri Tindak 48.948 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Sepanjang 2020
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menindak sebanyak 48.948 tersangka kasus peredaran narkoba sepanjang 2020.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menindak sebanyak 48.948 tersangka kasus peredaran narkoba sepanjang 2020.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan hal itu menjadi salah satu capaian Polri dalam rangka pencegahan peredaran narkoba di Indonesia.
Penindakan hukum yang dilakukan melalui jalur darat hingga laut.
Baca juga: Pemuka Agama di Bandung Dukung Polri Tindak Tegas Kelompok Radikal, Intoleran. dan Separatis
"Pengungkapan perkara dengan kedepankan upaya preventif strike dengan 48.948 tersangka dilakukan penegakan hukum (Gakkum)," kata Jenderal Idham Azis saat memaparkan rilis akhir tahun Polri 2020 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).
Dijelaskan Idham Azis, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dalam penegakan hukum tersebut.
Baca juga: Kompolnas Akan Serahkan Nama Calon Kapolri ke Jokowi, Anggota Komisi III Paparkan Kriteria
Adapun barang bukti yang diamankan dimulai dari narkoba golongan I hingga golongan III.
"Barang bukti sebanyak 50,1 ton ganja, 5,53 ton sabu, 737.384 butir XTC, 41.765 gram heroin, 33 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorila dan 64,5 gram hashish," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.