Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Kabareskrim hingga Mobil Polisi dan FPI akan Diperiksa Komnas HAM
UPDATE Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Komjen Pol Listyo akan Diperiksa Komnas HAM
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ifa Nabila
Diketahui, keluarga korban yang tewas juga dijadwalkan mendatangi Komnas HAM hari ini untuk memberikan bukti dan penjelasan.
Baca juga: Perwakilan Kedubes Jerman Datangi Markas FPI, Komisi I DPR: Melanggar Tata Krama Diplomasi
Baca juga: Pakar Hukum UI: Dubes Jerman Harus Segera Pulangkan Pegawainya yang Ceroboh Datangi Markas FPI
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Aziz Yanuar.
Aziz menyebutkan keluarga Laskar FPI dijadwalkan mendatangi Komnas HAM pada pukul 09.30 WIB.
"Ini guna memberikan bukti dan penjelasan versi kami kepada Komnas HAM pada hari Senin, pukul 09.30 WIB," terang Aziz, mengutip Tribunnews.
Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan progres Komnas HAM menyelidiki kasus tewasnya enam Laskar FPI telah mencapai 75%.
Ia pun memberikan apresiasi pada Komnas HAM.
Aziz berujar pihaknya mendukung Komnas HAM sebagai garda terdepan dalam pengusutan kasus tewasnya enam Laskar FPI.
Pihak keluarga korban pun, ujar Aziz, sangat berharap banyak pada Komnas HAM.
"Kami sangat mendukung Komnas HAM sebagai garda terdepan sekaligus pengawal dalam pengusutan tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM berat terhadap enam syuhada," ucap Aziz, Minggu.
"Sehingga ke depannya tidak ada lagi kasus kasus pelanggaran HAM berat oleh oknum penegak hukum terhadap rakyatnya sendiri," pungkasnya.
Autopsi Jenazah Laskar FPI Dinilai Sewenang-wenang
Baca juga: Guntur Romli Lebih Percaya Kronologi Tewasnya 6 Laskar Versi Polisi Dibanding FPI: Tidak Bisa Dibela
Baca juga: Tanggapan Keluarga Korban Atas Hasil Investigasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Kuasa hukum enam Laskar FPI yang tewas, Aziz Yanuar, mengatakan proses autopsi terhadap jenazah korban dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang.
Pasalnya, Aziz menganggap pihak kepolisian telah mengabaikan ketentuan KUHAP Pasal 134 ayat 2 dan 3.
Dilansir Tribunnews, adapun Pasal 134 ayat 2 berbunyi sebagai berikut: