Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Kabareskrim hingga Mobil Polisi dan FPI akan Diperiksa Komnas HAM
UPDATE Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Komjen Pol Listyo akan Diperiksa Komnas HAM
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
Lalu Pasal 134 ayat 3:
Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 3 undang-undang ini.
Diketahui, pihak FPI membantah soal pernyataan polisi yang mengatakan ada 18 luka tembak di tubuh enam Laskar FPI yang tewas.
Padahal, menurut FPI jumlah luka tembak yang ada di tubuh korban lebih dari 18.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim/Reza Deni)
Berita Rekomendasi