Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Kabareskrim hingga Mobil Polisi dan FPI akan Diperiksa Komnas HAM

UPDATE Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Komjen Pol Listyo akan Diperiksa Komnas HAM

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Kabareskrim hingga Mobil Polisi dan FPI akan Diperiksa Komnas HAM
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo 

Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.

Lalu Pasal 134 ayat 3:

Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 3 undang-undang ini.

Diketahui, pihak FPI membantah soal pernyataan polisi yang mengatakan ada 18 luka tembak di tubuh enam Laskar FPI yang tewas.

Padahal, menurut FPI jumlah luka tembak yang ada di tubuh korban lebih dari 18.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim/Reza Deni)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas