Di Persidangan, Saksi Ungkap Pemberi Suap Nurhadi Bicara Perlawanan Terhadap KPK
Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Bashori yang berprofesi pengacara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, pada Rabu (23/12/2020).
Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Bashori yang berprofesi pengacara.
Saat memberi kesaksian, Bashori mengaku dihubungi oleh Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang tak lain adalah pemberi suap ke Nurhadi.
Baca juga: Penyidik KPK Lakukan Tahap II Penyuap Nurhadi ke Tim Jaksa
Dalam komunikasi via sambungan telepon itu Bashori yang merupakan pengacara dari saudara laki - laki Hiendra, Hengky Soejonto menyarankan agar dirinya menggugat KPK atas penggeledahan rumah Hengky.
Mulanya Hiendra menanyakan soal perkembangan penggeledahan rumah kakaknya itu kepada Bashori.
"Bagaimana perkembangannya?," kata Bashori menirukan ucapan Hiendra.
Lantas Bashori menjelaskan apa saja barang yang dibawa oleh KPK dalam giat penggeledahan itu. Seperti penggeledahan rumah, penyitaan HP dan sejumlah bukti tranferan.
Baca juga: Jaksa KPK dan Pengacara Nurhadi Debat Sengit di Persidangan
Setelah mendengar penjelasan Bashori, Hiendra kemudian menyarankan agar menggugat KPK atas penyitaan barang dan penggeledahan tersebut.
"Kenapa nggak lakukan perlawanan?," tanya Hiendra ke Bashori.
Lalu Bashori menjelaskan bahwa giat penggeledahan yang dilakukan KPK disebut telah memenuhi prosedur. Sehingga ia balik mempertanyakan ucapan Hiendra yang bertanya soal perlawanan tersebut.
"Apanya dilawan, semua sesuai prosedur," tutur Bashori.
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Nurhadi Renovasi Rumah di Patal Senayan Mencapai Rp 14 Miliar
Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.