Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Kemungkinan Banding Sikapi Vonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu

Djoko Tjandra kemungkinan mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara terkait kasus surat jalan palsu.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Djoko Tjandra Kemungkinan Banding Sikapi Vonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra kasus surat palsu, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020). 

Terhadap putusan tersebut terdapat hal - hal yang memberatkan, yakni Djoko Tjandra melakukan perbuatan tindak pidana itu saat sedang melarikan diri dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Djoko Tjandra juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan.

Baca juga: Breaking news: Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sedangkan hal meringankan, majelis hakim memandang Djoko Tjandra bersikap sopan selama persidangan.

Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.

Usia juga Djoko Tjandra yang sudah lanjut juga masuk dalam hal meringankan.

“Tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut,” ucap Sirat.

Tuntutan Jaksa

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara.

JPU menyatakan Djoko Tjandra bersalah karena menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Djoko Tjandra dituntut pidana penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke (1) juncto 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut,” kata Yeni Trimulyani selaku jaksa dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.

“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun penjara,” sambung Yeni.

Pledoi Djoko Tjandra

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas