Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Kemungkinan Banding Sikapi Vonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu

Djoko Tjandra kemungkinan mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara terkait kasus surat jalan palsu.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Djoko Tjandra Kemungkinan Banding Sikapi Vonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra kasus surat palsu, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020). 

Dalam pledoinya, Djoko Tjandra meyakini Majelis Hakim PN Jaktim yang menangani perkara ini mengetahui secara terang dan jelas tentang fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ia menegaskan dirinya bukan pelaku tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat jalan palsu.

Untuk itu, ia semestinya diputus bebas.

“Saya percaya Majelis Hakim Yang Mulia melihat dengan terang dan jelas kebenaran-kebenaran dalam fakta-fakta yang terungkap di Persidangan ini, yakni saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana Surat Tuntutan Penuntut Umum, dan atau saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat palsu atau surat yang dipalsu sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga harus dibebaskan,” kata Djoko Tjandra membacakan pledoinya, di PN Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020) lalu.

Ia juga menyebut bahwa dirinya adalah korban ketidakadilan dan korban pelanggaran HAM.

Miscarriage of justice dan korban ketidakadilan yang ia maksud, merujuk pada Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan yang kemudian dikabulkan Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Padahal kata dia, PK yang diajukan Jaksa Kejari Jakarta Selatan melanggar hukum sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.04/BUA.6/HS/III/2014 tanggal 28 Maret 2014.

Berita Rekomendasi

Dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut dinyatakan pada butir 3 bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang berhak diatur dalam KUHAP Pasal 263 ayat (1).

Lalu Djoko Tjandra menjelaskan sengaja kembali ke Indonesia setelah menetap lama di luar negeri karena ingin mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tersebut.

Baca juga: Terungkap Alasan Djoko Tjandra Tunjuk Tommy Sumardi untuk Mengurus Red Notice

PK disebut sebagai jalan hukum satu-satunya.

“Dan untuk itu saya harus mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Apakah itu merupakan niat yang jahat?” ucapnya.

Namun, ia mengaku tidak paham apa saja yang diperlukan untuk pengajuan PK.

Karena itu dirinya merekrut Anita Dewi Kolopaking sebagai advokatnya, dan temannya, Tommy Sumardi.

Djoko Tjandra tidak tahu bagaimana Anita dan dengan siapa saja ia mengurus segala keperluan pengajuan PK itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas