Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Pawai Hingga Pesta Kembang Api Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Maklumat itu terdaftar dengan nomor Mak/ 4 /XII/2020 yang ditandatangani Idham Azis per tanggal Rabu, 23 Desember 2020. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Pawai Hingga Pesta Kembang Api Saat Libur Natal dan Tahun Baru
screenshot
Kapolri Jenderal Idham Aziz. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Maklumat itu terdaftar dengan nomor Mak/ 4 /XII/2020 yang ditandatangani Idham Azis per tanggal Rabu, 23 Desember 2020. 

Dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memyatakan penerbitan maklumat itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 saat pagelaran libur panjang akhir tahun tersebut.

Baca juga: Kapolri: 91 Orang Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Sepanjang 2020

"Ya benar, tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Dalam isi maklumat itu, terdapat empat poin yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh masyarakat. Khususnya saat pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan itu Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

D. Pesta penyalaan kembang api.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas