Komisi III Usul Pemerintah Jalankan Negara Dalam Keadaan Darurat Narkotika
Komisi III DPR usulkan pemerintah menjalankan negara dalam keadaan darurat narkotika, beri perhatian pada pemberantasan narkoba bersama institusi lain
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery memberikan usul kepada pemerintah soal bahaya narkotika untuk keberlangsungan hidup bangsa dan negara.
"Saya mengusulkan kepada pemerintah untuk menjalankan negara dalam keadaan darurat narkotika," kata Herman dalam Press Rilis Akhir Tahun 2020 BNN di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus memberikan perhatian kepada pemberantasan narkotika bersama dengan institusi lain.
"Seluruh institusi bergandengan tangan, membuat terobosan-terobosan terhdap pemberantasan ini, termasuk dukungan anggaran operasional," katanya.
Baca juga: BNN: 88 Jaringan Narkotika Telah Diungkap Selama 2020, 14 di Antaranya Sindikat Internasional
Soal anggaran operasional, politisi PDIP tersebut mengatakan pihaknya di Senayan masih sangat terbatas.
"Anggaran-anggaran yang terus terang sangat sulit untuk dinaikkan. Betul DPR punya kewenangan untuk mengusulkan anggaran, tapi semua keputusan bersama dan Menteri Keuangan," ujarnya
Oleh sebab itu, kami berharap pemerintah serius memperhatikan masalah operasional karena dalam proses pemberantasan dan penindakan, dibutuhkan sumber daya manusia, dibutuhkan sarana prasarana infrastruktur yang terus harus diperbaharui.
"Kita tahu bahwa para pemain narkoba ini semakin hari semakin berani," pungkasnya.
Baca juga: 1 Desember Komjen Heru Winarko Pensiun, Siapa Kepala BNN Baru? Sosok 2 Irjen Ini Disebut-sebut
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) memaparkan soal pencapaian institusinya selama 2020, terutama di bidang pemberantasan.
Sepanjang 2020, tercatat ada 92 jaringan narkoba tercatat telah dipetakan BNN.
"Kondisi pandemi mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penegakan hukum kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 88 jaringan sindikat telah berhasil diungkap, di mana 14 di antaranya merupakan jaringan sindikat berskala internasional, dan setidaknya ada 27 warga binaan lembaga pemasyarakatan dari seluruh Indonesia yang terlibat aktif dalam pengendalian narkotika dalam lapas," kata Kepala BNN Heru Winarko.
Heru menambahkan ada 806 kasus tindak pidana kasus narkoba yang telah berhasil diungkap dengan total tersangka sebanyak 1.247 orang.
"Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya 1,12 ton sabu, 2,36 ton ganja, dan 340.357 butir ekstasi," sambung Heru.
Selain itu, pada tahun 2020, Heru mengatakan BNN telah memusnahkan lahan ganja seluas 30,5 hektare dan barang bukti tanaman ganja sebanyak 213.045 batang
"Upaya menelusuri kejahatan narkotika juga terus dilakukan BNN dengan menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika, dan aset yang berhasil disita sebanyak Rp86.022.409.817, dan 1,7 juta anak diselamatkan," pungkas Heru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.