Periksa Penyidik Polri, Komnas HAM Ingin Pastikan Senjata Api yang Disebut Milik 6 Laskar FPI
Komnas HAM memeriksa sejumlah penyidik Polri untuk menyelidiki kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM memeriksa sejumlah penyidik Polri untuk menyelidiki kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam menyatakan pihak penyidik Polri telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Kami mau memeriksa senpi (senjata api), sajam (senjata tajam), HP dan meminta keterangan petugas memberlakukan barang bukti tersebut untuk kita lihat, apakah benar ini senjata FPI, terus apakah ini juga jenis senjatanya polisi," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Komnas HAM Hari Ini Periksa Petugas Labfor Polri Usut Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Tak hanya itu, Anam mengungkapkan pihaknya juga ingin mengetahui prosedur yang dilakukan Polri dalam menangani barang bukti kasus tersebut.
Ia ingin memastikan penyidik harus berada di dalam koridor yang sesuai undang-undang dan tak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Diperiksa Komnas HAM, Ada Bekas Peluru dan Bercak Darah di Mobil Polisi, Begini Kondisi Mobil FPI
"Kami ingin tahu apa prosedurnya, bagaimana caranya dan bagaimana mereka memperlakukan barang bukti tersebut. Penting bagi kami untuk mengetahui itu karena dalam konteks hak asasi manusia, memperlakukan barang bukti dan memastikan cara bekerja mereka itu penting," katanya.
Sebelumnya Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri.
Surat tersebut dilayang Komnas HAM dalam rangka meminta keterangan kepada jajaran Bareskrim Polri terkait barang bukti senjata tajam, senjata api, dan ponsel yang disita dalam perkara tersebut.
Baca juga: Hasil Uji Balistik Forensik, Polri: Senjata Api yang Digunakan Laskar FPI Non-Pabrikan
"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat panggilan hari ini Selasa, 22 Desember 2020 kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan terkait barang bukti senjata tajam dan senjata api berikut dengan barang bukti handphone milik Laskar FPI," kata Choirul Anam dalam keterangan resmi Komnas HAM RI, Selasa (22/12/2020).
Anam mengatakan pemanggilan ditujukan kepada tim yang melakukan pemeriksaan pada barang bukti tersebut.
Baca juga: Presidium Alumni 212 Dukung Komnas HAM dan Bareskrim Tuntaskan Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI
"Penting bagi Tim Penyelidikan Komnas HAM RI untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalaman, baik prosedur, proses dan substansi pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pihak Kepolisian," kata Anam.
Anam mengatakan keterangan sebelumnya telah diberikan pada waktu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri.
"Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Mabes Polri dan berharap komitmen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik," kata Anam.
Komnas HAM Ungkap Kondisi Mobil