Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, FPI: Kita Siap Hadapi

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan tidak masalah jika Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, FPI: Kita Siap Hadapi
Tribunnews.com/Reza Deni
Aziz Yanuar di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menyoroti soal ditetapkannya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus di Megamendung, Bogor.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan tidak masalah jika Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka.

"Seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum," kata Azi saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Dirinya juga meminta agar keadilan ditegakkan dengan proses dan hukum yang menembak 6 laskar FPI dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ingatkan Pelaku Penembakan 6 Laskar FPI Segera Bertobat

"Para pelakunya hingga lubang semut pun akan tetap kita kejar untuk tanggung jawab dan setiap hari Habib Rizieq berdoa para pelakunya diberi azab setimpal," pungkasnya.

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.

Baca juga: Saat Mahfud MD Tanya Keponakannya yang Simpatisan Rizieq Shihab dan FPI soal Kriminalisasi Ulama

Berita Rekomendasi

Kali ini, Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Brigjen Pol Andi Rian selaku Dirtipidum Mabes Polri menjelaskan soal waktu penetapan tersangka tersebut.

"Tanggal 17 Des 2020 oleh Polda Jabar," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).

Brigjen Andi juga turut menginfokan soal pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq.

"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4 / 1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU No. 6 / 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata Andi.

Dalam kasus di Petamburan, polisi menyangkakan Habib Rizieq Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Diketahui, saat ini Habib Rizieq masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasusnya sendiri yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas