Polisi Bongkar Kasus Narkoba Jenis Sabu Berkode 555 di Petamburan, Diduga untuk Pendanaan Teroris
Satgas Merah Putih dan Polda Metro Jaya mengamankan 201 kilogram narkotika jenis sabu di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Merah Putih dan Polda Metro Jaya mengamankan 201 kilogram narkotika jenis sabu di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan penangkapan itu bermula adanya informasi yang diterima jajarannya tentang peredaran narkoba.
Polisi kemudian membuntuti sejumlah pelaku yang menggunakan mobil Agya dan disinyalir membawa narkotika.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba di Petamburan, Sepekan Diintai hingga Bermula dari Kode 555
"Tim melakukan pembuntutan dari sore hingga malam ini mobil yang kita buntuti berhenti di Petamburan dan tim melakukan penggerebekan, penangkapan. Dari mobil Ayla ini kami dapat menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu," ujar Hendro, Rabu (23/12/2020).
Hendro mengatakan narkotika jenis sabu yang diamankan jajarannya itu memiliki nilai sebesar Rp 156 miliar.
Baca juga: Gerebek Pesta Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Temukan Pabrik Sabu di Surabaya
Dengan pengamanan barang haram itu, dia mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan setidaknya 1 juta jiwa.
"Dari 201 kilogram sabu ini, kita bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kita rupiahkan, Rp 156 miliar," jelas Hendro.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut sindikat tersebut sudah masuk ke radar pihak kepolisian.
Bahkan, sebelumnya sudah ada 10 pelaku dari jaringan ini yang lebih dulu diamankan polisi.
Sementara semalam hanya ada satu pelaku yang ditangkap.
Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan soal Penggerebekan 201 Kg Sabu di Petamburan
"Kita ikuti dan berhasil kita amankan, awalnya 10 orang kita amankan. Iya kita tangkap dijalan karena memang hasil profiling kita harus mengetahui dulu barang ini mau dikirim kemana, sehingga kita ikuti dengan membawa satu orang disini dan memang ditujukan ke salah satu orang disini," jelas Yusri.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada kode pada kemasan 201 kilogram sabu yang disita tersebut. Pada kemasan itu terdapat tulisan angka "555" yang diyakini memiliki arti tersendiri dengan indikasi narkoba itu merupakan jaringan internasional.
"Kode 555 ini adalah memang barang jaringan international, dari Timur Tengah," ujar Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, kode itu serupa dengan paket sabu yang disita dari penangkapan tiga kurir narkoba di kawasan Pagedangan, Tangerang, pada 30 Januari 2019 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.