Siti Nurbaya: Lingkungan dan Kehutanan Penting dalam Pertimbangan Ekonomi
Menteri Siti bersyukur mendapatkan kesempatan berbicara mengenai persoalan ekonomi yang menurutnya jarang didapati.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasanudin Aco
Menteri Siti menyebutkan terdapat empat pola pengelolaan kawasan hutan yang dapat mendukung terciptanya aktivitas perekonomian.
Kawasan hutan dapat dikelola dengan cara pemanfaatan seperti jasa lingkungan wisata alam, IUPHHK dan IUPHHBK.
Kemudian dengan cara perubahan peruntukan seperti TORA, tukar menukar kawasan hutan untuk infrastruktur nasional.
Kawasan hutan juga dapat dikelola bersama masyarakat seperti program perhutanan sosial, dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan, atau dengan tujuan khusus seperti penelitian.
Terakhir adalah penggunaan izin pinjam pakai untuk jalan, migas, geothermal, dan sebagainya.
Menteri Siti kemudian menyoroti proporsi perizinan yang didapatkan masyarakat dan korporasi swasta. Posisi pada tahun 2015, swasta mendapatkan proporsi sebesar 95,76 persen dan masyarakat hanya 4,14 persen.
Kebijakan korektif yang dilakukan Kementerian LHK yang salah satunya memberikan akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial meningkatkan proporsi masyarakat hingga 18,4 persen.
"Tahun 2021 akan menjadi tanda bahwa usaha rakyat bisa mengemuka, disini akan keliatan bahwa KUPS menjadi Kop UKM dan ini menandai bahwa usaha rakyat bisa menjadi sekelas korporat, dalam hal manajemennya," ungkap Menteri Siti.
“ Proyeksi posisi ideal yang diharapkan untuk bisa dicapai pada tahun 2024 (meskipun sangat tidak mudah ) yaitu dimana masyarakat mendapatkan proporsi hingga sebesar 30,4 persen dalam memanfaatkan sumber daya di kawasan hutan. Tidak mudah mencapai sepenuhnya dan ideal tersebut hanya dalam waktu 3 tahun, tapi pemerintah terus berusaha dengan berbagai langkah dan pengarahan serta supervisi yang ketat secara langsung dari Bapak Presiden.
Terus Bertumbuh selama Pandemi
Menteri Siti juga menerangkan, bantuan ekonomi produktif yang bertujuan untuk mendorong produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) terus bertumbuh selama pandemi.
Pemberian bantuan sarana ekonomi produktif HHBK oleh Kementerian LHK pada tahun 2019 dan 2020 mampu meningkatkan produksi HHBK.
Hingga November 2020, produksi HHBK mengalami peningkatan sebesar 41,2 persen yaitu 322.116 ton pada tahun 2019, menjadi 454.902 ton pada tahun 2020.
Realisasi program Perhutanan Sosial sampai dengan tanggal 4 Desember 2020, telah memberikan akses kelola lahan dalam kawasan hutan kepada masyarakat telah mencapai luas 4.414.184,85 Hektare (Ha) untuk 882.072 Kepala Keluarga (KK), dengan total unit 6.697 SK Ijin/Hak.