Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Klaim Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Ini Tanggapan Kemendagri, Khofifah hingga Pakar

Ini tanggapan Kemendagri, Gubernur Jawa Timur Khofifah hingga Pakar Hukum soal rangkap jabatan Tri Rismaharini.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Klaim Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Ini Tanggapan Kemendagri, Khofifah hingga Pakar
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat memaparkan program kerjanya. Ini tanggapan Kemendagri, Gubernur Jawa Timur Khofifah hingga Pakar Hukum soal rangkap jabatan Tri Rismaharini. 

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, secara otomatis Risma diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya.

Hal itu menyusul dilantiknya Risma menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.

Terlebih, dalam aturan perundang-undangan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

Dirjen Otda  Kemendagri Akmal Malik
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (ist)

Baca juga: Ini Program Kerja 6 Menteri Baru, Risma Realisasikan Bansos dan Wahyu Trenggono Lakukan Evaluasi

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan."

"Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.

Berita Rekomendasi

Gubernur Jatim Tunjuk Plt Wali Kota Surabaya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya pengganti Tri Rismaharini yang menjabat Menteri Sosial.

"Otomatis setelah dilantik menjadi Menteri Sosial, berhenti dari jabatan sebelumnya."

"Sesuai undang-undang Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (24/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Gubernur jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberlakukan program SPP gratis bagi sekolah SMA/SMK negeri di Jawa Timur.
Gubernur jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberlakukan program SPP gratis bagi sekolah SMA/SMK negeri di Jawa Timur. (Instagram @khofifah.ip)

Khofifah juga memberi perintah kepada DPRD Surabaya untuk segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya.

Juga usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.

"Jadi perintahnya ada 2, menunjuk pelaksana tugas wali kota dan memerintahkan DPRD menggelar rapat paripurna mengusulkan pemberhentian wali kota Surabaya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas