Soal Klaim Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Ini Tanggapan Kemendagri, Khofifah hingga Pakar
Ini tanggapan Kemendagri, Gubernur Jawa Timur Khofifah hingga Pakar Hukum soal rangkap jabatan Tri Rismaharini.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Pakar sebut Risma otomatis berhenti jadi Wali Kota
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Tri Rismaharini otomatis telah diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya sejak dilantik sebagai Mensos.
"Begitu seseorang dipanggil jadi menteri, dia menerima, lalu diumumkan, dilantik secara resmi."
"Dia otomatis dia tidak boleh rangkap jabatan lagi," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Feri menuturkan, larangan menteri merangkap jabatan itu tertera pada Pasal 23 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca juga: Kontroversi Risma Rangkap Jabatan, Disebut Langgar Undang-Undang Tapi Presiden Mengizinkan
Sementara, menurut Undang-Undang Pemerintah Daerah, kepala daerah termasuk dalam penyelenggara negara sehingga menteri tidak boleh merangkap sebagai kepala daerah.
"Jadi tidak diperbolehkan seorang menteri merangkap jabatan sebagai kepala daerah, di mana saja di atas bumi ini dipijak, tidak ada menteri merangkap menjadi kepala daerah," kata Feri.
Feri justru mempertanyakan pernyataan Risma yang mengaku mendapat izin merangkap jabatan dari Presiden Joko Widodo.
"Jangan-jangan dia berasumsi dia masih menjabat lalu nanti akan menjalankan secara administrasi berbagai kebijakan yang ada di di Kota Surabaya, nah itu yang tidak diperbolehkan," kata Feri.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Achmad Faizal/Ardito Ramadhan/Haryanti Puspa Sari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.