Bareskrim Pastikan Punya Alat Bukti Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara kegiatan keagamaan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
"Alat bukti menunjukkan bahwa Rizieq yang bertanggung jawab sehingga terjadi kerumunan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Masalah Jadi Tersangka Kasus Megamendung: Kalau Perlu Setiap Daerah Melaporkan
Dijelaskan Andi, alat bukti yang dimaksudkan adalah keterangan saksi, ahli, dan petunjuk yang sudah dikumpulkan. Namun demikian, dia tak merinci lebih jauh soal bukti-bukti kuat dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka.
Dia juga memastikan Habib Rizieq merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kata Rizieq Shihab soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Minta Diproses Adil dan Pelaku Tobat
"Tidak ada kepanitiaan, panitiannya tidak ada kalau di (kerumunan) Megamendung," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Udah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, FPI: Kita Siap Hadapi
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Kerumunan itu bermula saat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada beberapa waktu lalu.
Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.