Dijatuhi Sanksi Larangan Terbang Selama 10 Hari untuk Tujuan Pontianak, Batik Air Beri Penjelasan
Maskapai penerbangan Batik Air memberikan penjelasan terkait sanksi larangan terbang selama 10 hari untuk rute Jakarta -Pontianak.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Batik Air memberikan penjelasan terkait sanksi larangan terbang selama 10 hari untuk rute Jakarta -Pontianak.
Terkait hal tersebut Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Batik Air selama ini menjalankan operasional penerbangan sesuai dengan aspek keselamatan, keamanan, dan pedoman protokol kesehatan.
Menurutnya, dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut atau menerbangan para penumpang angkutan udara.
Baca juga: 5 Penumpang dari Jakarta Positif Covid-19, Batik Air Dilarang Terbang 10 Hari ke Pontianak
"Kami juga menerapkan prosedur sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, yaitu setiap penumpang pesawat harus menjalani pemeriksaan kesehatan," ucap Danang dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Dalam melakukan pemeriksaan kesehatan ini, lanjut Danang, Batik Air tidak melakukan hal tersebut karena setiap penumpang yang akan terbang diperiksa pihak terkait di bandara keberangkatan.
"Setiap penumpang yang masuk ke dalam kabin pesawat, sudah melalui rangkaian pemeriksaan mulai dari validasi dokumen hingga barang bawaan di bandara," kata Danang.
Baca juga: Gelombang Ketiga Covid-19 di Jepang, Jumlah Penumpang Penerbangan Domestik Menurun Drastis
Danang mengungkapkan, rangkaian pemeriksaan tersebut antara lain:
1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.
3. Pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
4. Pemeriksaan keamanan kedua oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
Maka dari itu, ungkap Danang, instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat.
"Kami sebagai operator penerbangan, bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan yang berlaku ke kota tujuan. Apabila ada penumpang yang bermasalah, itu bukan kesengajaan dari maskapai," ucap Danang.
Baca juga: Satgas: Pemda Dapat Memberikan Sanksi Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Batik Air sendiri, menurut Danang, mewajibkan kepada setiap penumpang untuk selalu memberikan informasi secara rinci dan jelas terkait kondisi yang dialami oleh penumpangnya.
"Hal ini tentunya agar tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan penumpang lain yang melakukan perjalanan," ujar Danang.
Sebelumnya, maskapai penerbangan Batik Air dijatuhi sanksi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat.
Sanksi tersebut berupa larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak.
Sanksi yang diterima Batik Air ini, dikabarkan karena membawa lima penumpang positif Covid-19 dalam operasional penerbangannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.