Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta 3 Wakil Menteri Ini Serahkan LHKPN Paling Lambat 3 Bulan Setelah Dilantik

Ada tiga wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor (WL) harta kekayaan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Minta 3 Wakil Menteri Ini Serahkan LHKPN Paling Lambat 3 Bulan Setelah Dilantik
TRIBUN/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para wakil menteri yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN) kepada KPK.

Ada tiga wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor (WL) harta kekayaan.

Mereka diminta menyerahkan LHKPN 3 bulan setelah dilantik.

"Tiga dari Lima Wakil Menteri belum pernah terdaftar sebagai Wajib Lapor (WL harta kekayaan), yaitu Edward OS (Wamenkumham), Harvick (Wamentan), dan Dante (Wamenkes). Untuk dua lainnya berstatus Wajib Lapor," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: KPK Imbau Calon Kepala Daerah Waspadai Penipuan Berkedok Bantu Pengisian LHKPN

Keduanya yakni Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan dan Pahala Nugraha Mansyuri sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Mereka diwajibkan untuk membuat laporan harta kekayaan secara periodik, lantaran mereka berdua sebelumnya sudah tercatat sebagai Penyelenggara Negara.

Sementara itu,  lima menteri yang sudah dilantik Jokowi, diimbau KPK untuk wajib lapor secara periodik.

Berita Rekomendasi

"Enam menteri berstatus wajib lapor," pungkas Ipi

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengumumkan reshuffle atau perombakan Kabinet Indonesia Maju, pada Selasa (22/12/2020). 

Kemudian, Presiden Jokowi melantik enam menteri dan lima wakil menteri baru hasil reshuffle tersebut pada Rabu (23/12/2020).

Adapun enam menteri yang baru dilantik Jokowi yakni Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno), Menteri Perdagangan (Mendag) M Luhfi, Menteri Kelautan dan Perikanan  Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Sementara lima wakil menteri yang baru dilantik yaitu, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, dan  Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas