Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan Persoalan Etik KPK di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri, Sewa Helikopter Hingga Sambut Saksi

Sebelum membuat laporan soal helikopter sewaan, Boyamin Saiman lebih dulu mengadukan Firli atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Catatan Persoalan Etik KPK di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri, Sewa Helikopter Hingga Sambut Saksi
Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin 

"Akhirnya, Terperiksa (Firli) mengatakan kepada Saksi 2 (ajudan Firli, Kevin), 'awalnya kita berencana akan menginap di kampung. Namun akan susah karena mobilitas sulit sehingga kita tak bisa ini, biasanya ada penyewaan helikopter'," kata anggota Dewan Pengawas Albertina Ho.

Kevin lalu menjawab, "Baik, Pak. Nanti saya akan mencari tahu".

Menurut Dewan Pengawas KPK, Firli tidak secara eksplisit memerintahkan ajudannya mencari penyewaan helikopter, melainkan secara implisit dengan kalimat 'biasanya ada penyewaan helikopter'.

Kevin kemudian mendapatkan informasi tentang penyewaan helikopter dengan biaya Rp 7 juta per jam.

Namun, helikopter tersebut baru dapat tiba di Palembang pada 19 Juni, lantaran sedang berada di Jakarta.

Hal itu pun tak dipersoalkan Firli.

Ia akhirnya bertolak dari Palembang ke Baturaja sesuai jadwal kedatangan helikopter, dan kembali lagi ke Palembang pada hari yang sama.

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu, pada malam harinya, ia kembali meminta kepada ajudannya untuk menyewa helikopter karena belum memiliki tiket pulang untuk kembali ke Jakarta.

Permintaan itu disanggupi dan Firli pulang keesokan harinya.

"Saksi 2 kemudian membayar sejumlah Rp 30.800.000 untuk biaya sewa Rp 28 juta, dan pajak 10 persen Rp 2,8 juta," kata Albertina.

Dari kronologi tersebut, Dewan Pengawas KPK menilai dalih Firli menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya tidak beralasan.

Sebab, jika memang Firli tahu harus pulang ke Jakarta pada 21 Juni, maka ia dapat menyiapkan tiket pesawat untuk pulang.


Selain itu, alasan Firli pulang lebih pagi untuk mempersiapkan materi rapat juga kurang tepat. Sebab, materi tersebut baru dibuat setelah ajudannya tiba pada Minggu siang.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tak Temukan Unsur Gratifikasi dalam Kasus Etik Firli Bahuri Naik Helikopter Mewah

Pertimbangan lainnya, rapat yang dihadiri Firli dapat diwakilkan oleh pimpinan KPK lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas