Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan Persoalan Etik KPK di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri, Sewa Helikopter Hingga Sambut Saksi

Sebelum membuat laporan soal helikopter sewaan, Boyamin Saiman lebih dulu mengadukan Firli atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Catatan Persoalan Etik KPK di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri, Sewa Helikopter Hingga Sambut Saksi
Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin 

Terlebih lagi, Firli telah berusia di atas 50 tahun yang membuatnya juga rentan tertular Covid-19.

Tindakan Firli itu, kata Boyamin, kontras dengan rombongan dan pengawalnya yang semuanya menggunakan masker.

"Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," ujar Boyamin.

Dalam foto yang diterima Kompas.com, terlihat Firli yang sedang tidak mengenakan masker berdiri di dekat kerumunan anak-anak yang juga tidak mengenakan masker.

Meski Firli dan anak-anak tersebut tak menggunakan masker, sejumlah personel kepolisian yang mendampingi Firli semuanya terlihat mengenakan masker.

Dalam laporannya, MAKI memohon kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli.

Menanggapi laporan tersebut, Firli menyangkal tudingan yang disampaikan Boyamin bahwa dirinya tidak mengenakan masker.

BERITA REKOMENDASI

"Terkait isu yang berkembang terkait dengan foto yang tersebar di media, yang menyebutkan bahwa saya tidak mengenakan masker pada saat saya bergiat di luar kota, sebenarnya itu tidak benar," kata Firli, Senin (22/6/2020).

Firli mengklaim dirinya telah menaati aturan dan patuh terhadap anjuran protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah.

Ia mengaku menggunakan tiga jenis masker, yaitu e masker yang dipasang di kantong baju, masker yang dijepitkan di antara dua lubang hidung, dan masker N95.

Firli mengakui sempat melepas maskernya saat bertemu anak-anak. Namun, ia menyebut e masker dan masker yang dijepit di antara dua hidung tetap terpasang.

"Dalam perjalanan, saya menggunakan masker dan ada saat saya buka masker dan masker saya pegang untuk beberapa saat, itu karena saya hendak menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' bersama anak-anak sekitar," kata Firli.


"Tapi, untuk masker e mask dan masker yang saya pasang di hidung tetap terpasang," kata Firli menambahkan.

Ia pun menyayangkan adanya laporan MAKI itu yang disebutnya sebagai kritik yang tak sesuai fakta.

"Meski demikian, itulah perjalanan sebagai pimpinan KPK. Jikapun Odin The All Father turun dari Asgard ke Bumi dan menjadi Ketua KPK, pasti akan tetap dikritik. Saya sangat paham pada perhatian ini," kata Firli.

3. Sambut saksi

Baru-baru ini, KPK juga kembali mendapat sorotan karena tindakan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang menyambut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Kritikan datang salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menilai tindakan Karyoto memalukan lantaran kehadiran Ketua BPK ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang menjerat mantan anggota BPK Rizal Djalil.

"Tindakan Deputi Penindakan, Karyoto, tatkala menyambut kedatangan Agung Firman Sampurna yang akan diperiksa sebagai saksi dalam sebuah perkara adalah tindakan memalukan dan terkesan memberikan perlakuan khusus," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa.

Baca juga: Sepanjang 2020, KPK Era Firli Bahuri Lakukan 8 Kali OTT, Ini Daftarnya

Menurut Kurnia, tindakan Karyoto menyambut Agung Firman dapat dibenarkan jika Agung Firman tiba untuk menghadiri sebuah acara di KPK.

"Namun, kehadiran yang bersangkutan guna memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Lantas, untuk apa disambut secara khusus?" kata Kurnia.

Kurnia pun mengingatkan, tindakan serupa pernah dilakukan oleh Firli Bahuri saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, tepatnya 8 Agustus 2018.

Saat itu, Firli menjemput langsung saksi Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK, didampingi oleh Kabag Pengamanan dan menggunakan lift khusus di KPK.

Perbuatan tersebut akhirnya membuat Firli dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik berat.

"Oleh karena itu, ICW merekomendasikan kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas untuk segera menegur, mengevaluasi, dan menjatuhkan sanksi terhadap Deputi Penindakan atas tindakannya tersebut," ujar Kurnia.

Menanggapi hal ini, Karyoto pun memberikan penjelasan.

Karyoto mengatakan, ia berada di lobi Gedung Merah Putih KPK untuk memastikan Agung masuk melalui pintu depan.

"Kebetulan tadi saya di situ memastikan beliau harus lewat depan, tidak boleh lewat belakang. Itu saja," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Karyoto menuturkan, peristiwa itu bermula setelah dia mendapat informasi bahwa Agung akan datang ke KPK berkaitan dengan statusnya sebagai saksi yang meringankan bagi Rizal.

Pihak BPK, kata Karyoto, meminta agar Agung dapat memasuki Gedung Merah Putih KPK melalui pintu belakang.

Namun, Karyoto menolak permintaan itu dan menegaskan bahwa Agung harus masuk melalui pintu depan seperti saksi-saksi lainnya.

Baca juga: PTPN III Siapkan Layanan Whistleblower Terintegrasi dengan KPK

"Saya jawab "tidak bisa" semuanya sama harus lewat depan. Apalagi memang walaupun sebagai saksi a de charge (saksi meringankan) tetapi kan perlakuannya harus sama dengan yang lain lewat depan," ujar Karyoto.

Karyoto menambahkan, terkait status sebagai saksi a de charge, Agung bukanlah saksi yang terlibat dalam kasus yang tengah ditangani.

"Hanya beliau diminta oleh tersangka untuk meringankan. Meringankan dalam arti mungkin dari sisi perilaku atau kandidat biasa selama dia BPK," kata Karyoto. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Catatan Persoalan Etik Pimpinan KPK dalam Setahun Kepemimpinan Firli Bahuri..."

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas