Cek Penerima BST Rp 300 Ribu Kemensos, LOGIN dtks.kemensos.go.id, Diperpanjang di Tahun 2021
Simak cara mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos dengan login dtks.kemensos.go.id. BST Rp 300 ribu dari Kemensos ini diperpanjang.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Login dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah menerima BST Rp 300 ribu dari Kemensos atau tidak, dalam artikel berikut ini.
Selain itu, di dalam artikel ini termuat juga cara mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos.
Bantuas Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp 300 ribu, akan diperpanjang pada tahun 2021 mendatang.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama mengatakan, BST Rp 300 ribu merupakan upaya mendukung pemulihan ekonomi.
Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu
Baca juga: Risma Bakal Minta Bantuan Perguruan Tinggi untuk Evaluasi Pendataan DTKS
"Bansos Rp 300 ribu diharapkan tepat sasaran, waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," kata Asep, seperti dilansir KompasTV dari laman Kemensos.
Untuk mengetahui mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos atau tidak, caranya sangatlah mudah.
Berikut cara cek penerima BST Rp 300 ribu dari Kemensos:
1. Login dtks.kemensos.go.id atau klik di sini
2. Pilih ID Kepesertaan DTKS
3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID
5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput
6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan
Baca juga: Ini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Lewat eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Mencairkan BPUM
Untuk diketahui, BST Rp 300 ribu dari Kemensos ini akan berjalan hingga semester pertama di tahun 2021 atau selama 6 bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial saat itu, Muhadjir Effendy mengatakan, BST Rp 300 ribu dari Kemensos akan diberikan mulai Januari hingga Juni 2021.
"Bansos ini tetap dilakukan paling tidak sampai semester pertama," kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, untuk menyaklurkan BST tersebut, pihaknya membuka opsi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).
Sebab, tidak semua calon penerima bantua memiliki rekening bank.
Baca juga: Cerita Risma Kelola Dana Bansos, Ingin Pakai Sistem Cegah Korupsi hingga Kaget Lihat Jumlah Anggaran
Baca juga: Ini Program Kerja 6 Menteri Baru, Risma Realisasikan Bansos dan Wahyu Trenggono Lakukan Evaluasi
Lalu, bagaimana jika tidak terdaftar, padahal berhak mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos?
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat untuk lapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.
"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.
Baca juga: Ini Strategi Risma Salurkan Bansos ke Masyarakat Agar Tidak Dikorupsi
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Online di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairannya
Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.
Kemudian, bagaimana cara melakukan pendaftaran mandiri DTKS?
Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.
1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
6. Menteri sosial menetapkan DTKS.
(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono) (KompasTV/Tito Dirhantoro) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)