Dicoret dari Pilkada Papua Barat Daya, Demokrat Pastikan Pasangan AFU-Petrus Gugat KPU ke MA
Mereka menggugat keputusan KPUD Papua Barat Daya yang memutuskan mendiskualifikasi keduanya dari kontestasi Pilkada Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Papua Barat Daya nomor urut 01 Abdul Faris Umlati (AFU)-Petrus Kasihiw secara resmi menggugat keputusan KPUD Papua Barat Daya ke Mahkamah Agung RI (MA).
Adapun gugatan tersebut kata kuasa hukum AFU-Petrus dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir dilayangkan karena keputusan KPUD Papua Barat Daya yang memutuskan mendiskualifikasi keduanya dari kontestasi Pilkada Provinsi Papua Barat Daya.
Di mana pada 4 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melalui Surat Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Tahun 2024 menetapkan mendiskualifikasi / mencoret Pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dari pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Benar Pak AFU melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan gugatan di MA," kata Muhajir saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (8/11/2024).
Gugatan itu dipastikan Muhajir sudah diterima dan ditandangani oleh kepaniteraan MA RI tertanggal 6 November 2024.
"(Sudah ada) Tandabukti pengajuan permohonan/gugatan di MA," beber dia.
Dirinya menyatakan, sejatinya keputusan KPUD Papua Barat Daya dalam mendiskualifikasi AFU-Petrus adalah tidak tepat.
Salah satu poinnya menurut dia, karena keputusan KPUD Papua Barat Daya hanya berdasar pada rekomendasi Bawaslu yang dalam prosesnya tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
"Pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 8/2020, Pengawas Pemilihan memutuskan menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. Dugaan pelanggaran administrasi ditetapkan tanggal 13 Oktober 2024, namun rekomendasi baru keluar pada tanggal 28 September 2024, dengan demikian terbukti rekomendasi Bawaslu Provinsi Nomor 554 telah melewati tenggang waktu," kata Muhajir.
Tak hanya itu, dalam hal pemeriksaan di Bawaslu Provinsi PBD sebelumnya, ucap Muhajir, pihaknya juga menyayangkan sikap Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Dimana klaim dia, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang tidak memberikan kesempatan yang layak dan cukup kepada kliennya untuk membela diri atau mengajukan bukti yang valid.
"Bahwa dalam pemeriksaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU 10/2016, Bawaslu Provinsi tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada Terlapor, incasu Calon Gubernur untuk membela diri dan mengajukan tegen bewijsde atau bukti lawan, termasuk tidak memberi kesempatan kepada Terlapor untuk menghadirkan Ahli untuk didengar keterangan ahlinya atau dibuatkan berita acara pemeriksaan," ujarnya.
Atas hal itu, dirinya tegas menyatakan kalau surat keputusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat Daya atas dicoretnya pasangan AFU-Petrus tidak tepat.
Muhajir lantas berharap agar MA RI dapat mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya.
"SK KPU PBD diterbitkan tidak tepat," tandas dia.
Sebagai informasi, dalam persoalan ini, pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi PBD Tahun 2024 Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw menunjuk tim kuasa hukum yang berasal dari BHPP DPP Partai Demokrat, yaitu Muhajir dan Jimmy Himawan.
Tak hanya itu, keduanya juga menunjuk advokat eksternal lainnya, yaitu Heru Widodo, Novitriana Arozal, Dhimas Pradana, Aaan Sukirman, Fardiaz Muhammad, Benediktus Jombang, Kariadi, Yohanes Akwan, Muhamad Rizal, dan Agustinus Jehamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.