FPI Persilakan Tanah yang Diminta PTPN VIII di Gunung Mas Dilepas, Asalkan Dapat Ganti Rugi
FPI tak masalah jika harus melepas lahannya yang diminta PT PTPN VIII Gunung Mas di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, asalkan ada ganti rugi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Ahli Hukum Agraria Universitas Andalas, Profesor Kurnia Warman, menjelaskan bahwa secara hukum jikalau jangka HGU sudah habis maka tanahnya jatuh ke tanah negara.
"Dan tanah negara memang menjadi objek yang akan diberikan kepada orang atau badan hukum yang membutuhkan sesuai ketentuan," jelas Kurnia.
Andai kata HGU-nya masih berlaku tetapi ditelantarkan, dikatakan Kurnia, tanah tersebut juga jatuh ke tanah negara. Katanya, tanah yang telah jatuh ke tanah negara secara hukum tak lagi bisa disebut sebagai aset.
"Tanah yang sudah jatuh ke tanah negara secara hukum tidak dapat lagi dikatakan sebagai aset. Jadi untuk jawaban hukumnya secara valid, harus dipastikan terlebih dahulu posisi hukumnya dalam kasus ini," kata dia.
Baca juga: Bareskrim Pastikan Punya Alat Bukti Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung
Dalam surat somasi bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 itu, PTPN VIII memberikan waktu tujuh hari kerja bagi Markaz Syariah FPI untuk menyerahkan lahan tersebut.
Jika tidak, maka akan ditindaklanjuti dengan pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Terpisah, Badan Pertanahan Negara (BPN) menyebut selama tanah di Megamendung tersebut tidak dilepas oleh PTPN VIII, masyarakat tidak bisa memperjualbelikan.
Tanah tersebut boleh dimiliki masyarakat, asalkan atas seizin Menteri BUMN. Pihak BUMN nantinya akan mempertimbangkan akan melepas atau tidak.
"Bisa saja sepanjang mau dilepas oleh menteri BUMN. Untuk dilepas menteri BUMN, harus mengajukan permohonan kepada menteri BUMN. Menteri boleh mempertimbangkan pelepasannya, jika dianggap permohonan itu masuk akal. Tapi jika menteri BUMN tidak menyetujui, maka status tanah itu tetap dikuasai oleh PTPN," ujar Juru Bicara BPN, Taufiqulhadi.(Tribun Network/igm/ham/kps/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.