Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Persilakan Tanah yang Diminta PTPN VIII di Gunung Mas Dilepas, Asalkan Dapat Ganti Rugi

FPI tak masalah jika harus melepas lahannya yang diminta PT PTPN VIII Gunung Mas di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, asalkan ada ganti rugi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in FPI Persilakan Tanah yang Diminta PTPN VIII di Gunung Mas Dilepas, Asalkan Dapat Ganti Rugi
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima 

Sementara itu di akun YouTube FPI, FRONT TV, Habib Rizieq menyampaikan soal masalah lahan MS dalam sebuah forum di Markaz Syariah.

Dia menyebut sudah beberapa tahun terakhir ada pihak yang ingin MS pindah dari Megamendung.

"Pesantren ini, beberapa tahun terakhir, mau diganggu, Saudara. Jadi ada pengganggu mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah. Katanya pesantren ini mau nyerobot tanah negara," ucap Habib Rizieq dalam video tersebut.

Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun Habib Rizieq menyebut tanah itu ditelantarkan oleh PTPN VIII.

"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," katanya.

Habib Rizieq lantas berbicara tentang UU tentang Agraria. Menurut dia, jika ada tanah yang telantar selama 20 tahun, tanah itu bisa menjadi milik penggarap.

Baca juga: Jadi Tersangka Kerumunan Mega Mendung, Rizieq Shihab: Silakan Lapor Sebanyak-banyaknya, Sesukanya

"Saya ingin garis bawahi, ada UU di negara kita, satu UU Agraria. Dalam UU Agraria tersebut disebutkan, kalau satu lahan kosong atau telantar digarap masyarakat lebih dari dua puluh tahun, maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat, Saudara," ujar Rizieq.

Berita Rekomendasi

"Ini bukan 20 tahun lagi, tapi 30 tahun, Jadi masyarakat berhak tidak? (dijawab berhak oleh pendengar). Bukan ambil tanah negara," katanya.

Kirim Somasi

Saat dikonfirmasi PTPN VIII mengaku telah mengajukan surat somasi untuk FPI terkait keberadaan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.

PTPN menyatakan ponpes tersebut berdiri di atas lahan PTPN VIII.

Bahkan surat somasi diberikan kepada seluruh pihak yang menempati tanah PTPN VIII di kawasan perkebunan Gunung Mas, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT.

Dalam surat somasinya, ditegaskan bahwa lahan yang dikuasai merupakan aset PTPN VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas