Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Ungkap Fakta
Kasus tindak asusila sesama jenis yang terjadi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat kini masuk tahap penyidikan.
Editor: Adi Suhendi
Kedua oknum penyimpangan seksual itu kata Heru merupakan pasien pria dan tenaga kesehatan pria.
Keduanya melakukan hubungan terlarang itu di salah satu toilet yang berada di ruang perawat.
Meski sudah dapat memeriksa oknum tenaga kesehatan, pihak polisi belum dapat memeriksa pasien.
Baca juga: Geger Mesum Sesama Jenis dengan Pasien Covid-19, Perawat di Wisma Atlet Ini Diberhentikan
Sebab berdasarkan test Covid-19, pasien masih dinyatakan positif Covid-19.
Sementara oknum tenaga kesehatan itu non reaktif Covid-19 usai diperiksa rapid antigen.
"Pasien masih dititip di RSD Wisma Atlet. Sementara oknum perawat juga kami serahkan ke Wisma Atlet untuk sanksi kode etik," tutur Heru.
Dipastikan oknum tenaga kesehatan merupakan warga sipil sehingga kasusnya dapat dilanjutkan di kepolisian.
Apabila terbukti bersalah, maka keduanya dapat dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 36 tentang pornografi kemudian Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE.
Dimana hukuman pidana maksimal dapat mencapai 10 tahun penjara.
"Oknum perawat merupakan warga sipil. Dia relawan yang saat itu mendaftar jadi tenaga di RSD Wisma Atlet," ujar Heru.
Berawal dari pengakuan di Twitter
Kasus tersebut terungkap setelah seseorang dalam media sosial Twitter mengaku telah melakukan hubungan asusila sesama jenis dengan perawat.
Orang tersebut mengaku bila dirinya merupakan pasien Covid-19 di Wisma Altet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pengakuan tersebut pun viral dan mengundang rasa penasaran warga net.
Pengakuan tersebut diketahui awalnya diunggah melalui akun Twitter @bottialter pada Jumat (25/12/2020).