Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Ungkap Fakta
Kasus tindak asusila sesama jenis yang terjadi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat kini masuk tahap penyidikan.
Editor: Adi Suhendi
"Kita akan limpahkan ke Polisi apabila ada unsur pidananya," kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (26/12/2020) malam.
Respons Persatuan Perawat
Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengutuk keras kejadian tersebut.
"Kalau saya bukan menyayangkan lagi adanya kejadian tersebut tapi mengutuk," kata Hanif saat dihubungi, Minggu, (27/12/2020).
Bagaimana tidak menurutnya perbuatan tersebut telah mencoreng citra profesi perawat.
Apalagi saat ini banyak perawat yang sedang berjibaku bersama tenaga medis lainnya dalam menangani Covid-19.
Baca juga: Hasil Tes Swab Pasien Covid-19 dan Perawat yang Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet
"Walaupun ini perilaku individu , tapi sedikit banyak ada yang mempersepsikan jelek perawat, kita sangat mengecam perilaku tersebut," katanya.
PPNI menurut Hanif mendukung tindakan tegas yang dilakukan manajemen Rumah Sakit yang membawa kasus perbuatan asusila tersebut ke ranah hukum.
Menurut dia, perilaku asusila tersebut selain tidak pantas juga membahayakan kesehatan karena berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Ini kan antara yang pasien dan perawat, Covid-19 berpotensi ditularkan, jadi kita dukung pihak-pihak berwenang melakukan tindakan tegas," katanya.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Sebut Pelaku Asusila di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Bisa Dipenjara 10 Tahun