Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Ungkap Fakta
Kasus tindak asusila sesama jenis yang terjadi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat kini masuk tahap penyidikan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tindak asusila sesama jenis yang terjadi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat kini masuk tahap penyidikan.
Diketahui kasus tindak asusila tersebut melibatkan seorang oknum tenaga kesehatan dan seorang pasien Covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan seorang staf dari RSD Wisma Atlet sudah membuat laporan polisi terkait hal itu, Sabtu (26/12/2020).
"Dilaporkan disini bahwa pelaku telah upload gambar-gambar, konten porno, dan komunikasi chating seks antara sesama jenis," ujar Heru, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Geger Kasus Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet, Polisi: Status Kasusnya Sudah Tahap Sidik
Saat ini kata Heru, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi salah satunya pelapor dari kasus tersebut.
Pihak polisi juga sudah memeriksa oknum tenaga kesehatan yang terlibat tindakan asusila itu.
Namun, sampai saat ini, oknum tenaga kesehatan masih diperiksa untuk klarifikasi, sehinga statusnya masih saksi.
Baca juga: Kasus Mesum Sesama Jenis Pasien Covid-19 dan Perawat di Wisma Atlet Ditingkatkan Jadi Penyidikan
"Tapi hari ini kami lakukan gelar perkara dan kasusnya naik ke penyidikan," kata Heru.
Selanjutnya, untuk perkembangan berikutnya pihak polisi akan kumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti atas kasus tersebut.
Termasuk saksi ahli juga akan dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh polisi.
Pihak polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan kasus tersebut.
Setelah segala macam pemeriksaan itu, polisi berjanji akan menentukan tersangkanya.
Baca juga: Kodam Jaya Siap Polisikan Oknum Tenaga Medis Mesum dengan Pasien Positif Covid di Wisma Atlet
Polisi mengaku belum mengetahui sudah berapa kali oknum tenaga kesehatan itu melakukan hubungan asusila sesama jenis dengan oknum pasien tersebut.
"Kami akan dalami lagi berapa kali mereka lakukan itu dan berapa lama keduanya lakukan itu. Nanti kami akan dalami di pemeriksaan," jelas Heru.
Kedua oknum penyimpangan seksual itu kata Heru merupakan pasien pria dan tenaga kesehatan pria.
Keduanya melakukan hubungan terlarang itu di salah satu toilet yang berada di ruang perawat.
Meski sudah dapat memeriksa oknum tenaga kesehatan, pihak polisi belum dapat memeriksa pasien.
Baca juga: Geger Mesum Sesama Jenis dengan Pasien Covid-19, Perawat di Wisma Atlet Ini Diberhentikan
Sebab berdasarkan test Covid-19, pasien masih dinyatakan positif Covid-19.
Sementara oknum tenaga kesehatan itu non reaktif Covid-19 usai diperiksa rapid antigen.
"Pasien masih dititip di RSD Wisma Atlet. Sementara oknum perawat juga kami serahkan ke Wisma Atlet untuk sanksi kode etik," tutur Heru.
Dipastikan oknum tenaga kesehatan merupakan warga sipil sehingga kasusnya dapat dilanjutkan di kepolisian.
Apabila terbukti bersalah, maka keduanya dapat dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 36 tentang pornografi kemudian Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE.
Dimana hukuman pidana maksimal dapat mencapai 10 tahun penjara.
"Oknum perawat merupakan warga sipil. Dia relawan yang saat itu mendaftar jadi tenaga di RSD Wisma Atlet," ujar Heru.
Berawal dari pengakuan di Twitter
Kasus tersebut terungkap setelah seseorang dalam media sosial Twitter mengaku telah melakukan hubungan asusila sesama jenis dengan perawat.
Orang tersebut mengaku bila dirinya merupakan pasien Covid-19 di Wisma Altet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pengakuan tersebut pun viral dan mengundang rasa penasaran warga net.
Pengakuan tersebut diketahui awalnya diunggah melalui akun Twitter @bottialter pada Jumat (25/12/2020).
Akun tersebut mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seseorang yang disebut sebagai perawat di Wisma Atlet Kemayoran.
Baca juga: Perawat RSD Wisma Atlet Diduga Mesum dengan Pasien Covid-19, Kodam Jaya Serahkan Pelaku ke Polisi
Dalam percakapan, pasien dan perawat janjian melakukan tindak asusila sesama jenis di toilet Wisma Atlet.
Akun itu juga mengunggah foto sebuah alat pelindung diri (APD) yang disebutkan milik perawat dalam kondisi terlepas.
Setelah pengakuannya viral hingga ramai-ramai dilaporkan pengguna Twitter ke dinas terkait, akun @bottialter kini sudah dikunci.
Namun, ungkapan berupa tangkapan layar yang menampilkan percakapan antara pasien tersebut dengan sesorang yang diduga perawat Wisma Atlet itu akhirnya viral dan diretweet ribuan orang.
Hal itu menimbulkan beragam respons yang mengecam perbuatannya.
Salah satunya seorang warganet bernama Fariedh dengan akun @muhammadfariedh, membuat cuitan agar tindakan pasien dan perawat tersebut dapat segera diusut.
Baca juga: Perawat RSD Wisma Atlet Diduga Mesum dengan Pasien Covid-19, Kodam Jaya Serahkan Pelaku ke Polisi
"Tolong diusut tuntas pak. Meresahkan sekali. Diduga pasien covid-19 melakukan hubungan intim dengan perawat/nakes di wisma atlet," tulis pemilik akun @muhammadfariedh.
Dalam postingan itu banyak dari netizen yang merasa geram atas apa yang dilakukan pasien wisma atlet dengan akun bernama @bottialter sebagai pelaku atas tindakan tak bermoral di lokasi wisma yang menaungi pasien corona.
Netizen yang penasaran dengan pemilik akun tersebut, akhirnya mencari tahu siapakah pasien yang begitu gamblangnya menyebarkan tindakannya di sosial media, tapi akun tersebut kini udah diprivasi.
Menyikapi hal tersebut pihak pengelola Wisma Atlet Kemayoran pun bergerak cepat menelusurinya.
Penanggung Jawab RSD Wisma Atlet Brigjen TNI M Saleh Mustafa mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap perawat yang dimaksud.
Sementara pasiennya belum diperiksa karena masih positif Covid-19.
Saat ini pasien tersebut masih menjalani isolasi di Wisma Atlet.
"Kita akan limpahkan ke Polisi apabila ada unsur pidananya," kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (26/12/2020) malam.
Respons Persatuan Perawat
Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengutuk keras kejadian tersebut.
"Kalau saya bukan menyayangkan lagi adanya kejadian tersebut tapi mengutuk," kata Hanif saat dihubungi, Minggu, (27/12/2020).
Bagaimana tidak menurutnya perbuatan tersebut telah mencoreng citra profesi perawat.
Apalagi saat ini banyak perawat yang sedang berjibaku bersama tenaga medis lainnya dalam menangani Covid-19.
Baca juga: Hasil Tes Swab Pasien Covid-19 dan Perawat yang Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet
"Walaupun ini perilaku individu , tapi sedikit banyak ada yang mempersepsikan jelek perawat, kita sangat mengecam perilaku tersebut," katanya.
PPNI menurut Hanif mendukung tindakan tegas yang dilakukan manajemen Rumah Sakit yang membawa kasus perbuatan asusila tersebut ke ranah hukum.
Menurut dia, perilaku asusila tersebut selain tidak pantas juga membahayakan kesehatan karena berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Ini kan antara yang pasien dan perawat, Covid-19 berpotensi ditularkan, jadi kita dukung pihak-pihak berwenang melakukan tindakan tegas," katanya.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Sebut Pelaku Asusila di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Bisa Dipenjara 10 Tahun