Klarifikasi KPK Ihwal Unggahan Foto Steffy Burase Berziarah Bareng Irwandi Yusuf
Irwandi Yusuf tengah menjalani hukuman sebagai terpidana 7 tahun kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018.
Editor: Choirul Arifin
Eksekusi terhadap mantan petinggi GAM itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terhadap Irwandi.
Irwandi Yusuf menjalani hukuman 7 tahun pidana terkait kasus yang menjeratnya.
Selain pidana penjara, Irwandi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Jokowi Cabut Status Gubernur Irwandi Yusuf, Kapan Nova Iriansyah Dilantik Menjadi Gubernur Aceh?
Dalam kasus yang menjeratnya, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari DOKA tahun 2018.
Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Tak hanya suap, Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Irwandi disebut menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.
Irwandi dinilai terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.