Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan Penegakan Hukum Indonesia 2020 Menurut Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

Soroti penegakan hukum sepanjang 2020, Hamdan Zoelva singgung masalah FPI dengan kepolisian, 2 mantan menteri Jokowi tersangka, dan Djoko Tjandra.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Catatan Penegakan Hukum Indonesia 2020 Menurut Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
tribunnews.com/lusiusgenik
Hamdan Zoelva 

"Pada sisi lain, kita mengapresiasi Langkah-langkah KPK dan tidak ragu untuk melakukan Langkah serupa pada tahun 2021," imbuh Zoelva.

Baca juga: KPK Cecar Pemilik Perusahaan Eksportir Benur Terkait Setoran ke Edhy Prabowo

Baca juga: Juliari Batubara Dicecar KPK Soal Proses Pengadaan Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial

Ia melanjutkan, peradilan kasus Djoko Tjandra juga membuka kebobrokan penegakan hukum di Indonesia.

Adanya mafia peradilan yang melibatkan oknum pejabat di Indonesia adalah fakta tak terbantahkan. 

"Putusan hukum diperjualbelikan. Perlu evaluasi menyeluruh praktik peradilan dan kenegakkan hukum di Indonesia. Salah besar jika fenomena ini hanya diredusir sebatas kasus Djoko Tjandra saja," kata Zoelva.

Terakhir, ia menyebut lahirnya undang-undang Omnibus Law di satu sisi mampu menyederhanakan sejumlah perizinan, namun di sisi lain undang-undang ini dibuat secara terburu-buru, kurang membuka dialog dan ruang publik yang luas. 

Menurutnya, dalam demokrasi, mendengar suara rakyat adalah proses penting, bukan sema-mata hasil. Tidak sekadar mendengar tapi mencermati dan mengakomodasi pendapat rakyat. 

"Letakkanlah telinga di detak jantung rakyat. Kemudahan terhadap perusahaan besar perlu diwaspadai karena bisa mengambil jatah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Contohnya kemudahan impor pangan. Penghapusan sanksi bagi pelaku usaha dan atau importir dalam melakukan impor saat pangan domestik terpenuhi sangat merugikan petani dan UMKM holtikultura dalam negeri," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas